Blak-blakan Sri Mulyani, APBN dan Semua Sektor Shock
Selasa, 17 November 2020 - 17:07 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani mengakui pandemi Covid-19 menyebabkan guncangan di semua sektor, termasuk APBN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan guncangan di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Sri Mulyani mengatakan, pandemi membuat semua sektor mengalami shock.
Bahkan, dengan jujur Sri Mulyani pun mengakui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tidak lupt dari guncangan tersebut.
(Baca Juga: Menkeu Sebut 60% Warga Miskin Sudah Dapat Bansos)
"Sebetulnya APBN yang dikelola oleh pemerintah, keuangan negara juga mengalami shock. Namun shock itu tidak boleh dibiarkan, karena bisa menghancurkan seluruh hal, mulai dari kesehatan, sosial, kegiatan pendidikan, bahkan terhadap sisi usaha kecil menengah dan ekonomi," ujar Sri dalam konferensi pers virtual peluncuran Program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Meski APBN mengalami shock, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja negara tetap dibutuhkan di masa sulit ini. "Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU)," tambahnya.
Bahkan, dengan jujur Sri Mulyani pun mengakui bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tidak lupt dari guncangan tersebut.
(Baca Juga: Menkeu Sebut 60% Warga Miskin Sudah Dapat Bansos)
"Sebetulnya APBN yang dikelola oleh pemerintah, keuangan negara juga mengalami shock. Namun shock itu tidak boleh dibiarkan, karena bisa menghancurkan seluruh hal, mulai dari kesehatan, sosial, kegiatan pendidikan, bahkan terhadap sisi usaha kecil menengah dan ekonomi," ujar Sri dalam konferensi pers virtual peluncuran Program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan honorer di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Meski APBN mengalami shock, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja negara tetap dibutuhkan di masa sulit ini. "Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU)," tambahnya.
Lihat Juga :