Indonesia Hanya Boleh Jual BBM Berkualitas di Atas Pertalite

Kamis, 19 November 2020 - 05:54 WIB
loading...
Indonesia Hanya Boleh...
PT Pertamina berkomitmen melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON) untuk menjual BBM yang berkualitas. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - PT Pertamina berkomitmen melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON) untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) yang berkualitas.

Vice President Promotion and Marketing Communication Pertamina, Dholly Arifun Dhalia mengatakan, hal ini berdasarkan kesepakatan Paris Agreement yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana Indonesia harus menjual produk BBM dengan RON minimum 91.

"Jadi di atasnya Pertalite harusnya (jenis BBM yang boleh dijual di Indonesia)," kata Arifun dalam video virtual.

(Baca Juga: Asyik, 85 Kota Bakal Nikmati Pertalite Harga Premium )

Karenanya, Pertamina pun mencoba untuk mendukung regulasi tersebut, dengan meluncurkan program marketing bertajuk ' Program Langit Biru '. Tujuannya tak lain adalah guna mengedukasi konsumen untuk mencoba produk BBM yang lebih baik secara mutu, dibandingkan produk BBM dengan RON di bawah 91 seperti Premium .

"Programnya yaitu memberikan diskon Pertalite dengan harga Premium, yang sudah dilakukan selama dua bulan lebih di dua kota berbeda," ujarnya.

(Baca Juga: Pertalite Murah Bakal Tersedia di 85 Kota, Tanda-tanda Bensin Premium Segera Musnah dari Muka Bumi? )

Arifun menjelaskan, 'Program Langit Biru' itu sudah diujicobakan di dua kota, yakni di Denpasar dan Tangerang Selatan. Untuk di Denpasar sendiri, melalui program Pemda yaitu 'Denpasar Berenergi Sehat', saat ini pelaksanaannya bahkan sudah masuk bulan kelima. "Dimana tiap dua bulan sekali kami kurangi diskon (harga Pertalite)nya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)