Cara OJK Agar Pergerakan Saham di Pasar Modal Bisa Ngegas Lagi

Kamis, 19 November 2020 - 12:03 WIB
loading...
Cara OJK Agar Pergerakan...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan kebijakan agar pasar modal tidak mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, beragam kebijakan untuk pasar modal telah dilakukan seperti membolehkan emiten membeli sahamnya sendiri tanpa harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Kita menahan agar saham tidak turun drastis dengan kebijakan kita di mana emiten boleh membeli sahamnya sendiri tanpa RUPS," kata Wimboh dalam video virtual, Kamis (19/11/2020).

(Baca juga: Minim Sentimen, IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Datar )

Selanjutnya kebijakan lainnya mengetatkan perdagangan auto rejection agar tidak membuat saham anjlok. Wimboh menambahkan, kebijakan pasar modal telah disusun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/ 2020 yang kemudian menjadi landasan hukum penting bagi keuangan negara dan sektor keuangan.

(baca juga: Kenaikan Harga Rokok, Menkeu: Tinggal Tunggu Waktu )

"Perppu yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia ini memberikan konfiden kepada investor, di atas 5.500 sudah luar biasa, tinggal waktu kembali ke 6.000 biar kembali seperti semula. Dan survival sudah selesai lalu pulihnya akan cepat," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Lanjutkan Penguatan,...
IHSG Lanjutkan Penguatan, Sore Ini Ditutup Reli ke Level 6.231
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Dibuka Naik Tipis, IHSG...
Dibuka Naik Tipis, IHSG Langsung Balik Arah Turun 0,24% ke 6.093
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
Dibuka Menguat 0,33%,...
Dibuka Menguat 0,33%, IHSG Berbalik Melemah di Menit Pertama
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Rekomendasi
First Look Ibra The...
First Look Ibra The Movie: Menembus Langit, Mengungkap Masa Lalu
Mas Den Akui Jadi Satu-Satunya...
Mas Den Akui Jadi Satu-Satunya yang Tersisa, Kisah Keluarganya Diduga Jadi Korban Santet Bikin Syok!
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Berita Terkini
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
Pengetatan Standar Migrasi...
Pengetatan Standar Migrasi BPA Galon Polikarbonat Dipertanyakan, Pakar: Perlu Ada Studi
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved