Cara OJK Agar Pergerakan Saham di Pasar Modal Bisa Ngegas Lagi

Kamis, 19 November 2020 - 12:03 WIB
loading...
Cara OJK Agar Pergerakan...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan kebijakan agar pasar modal tidak mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, beragam kebijakan untuk pasar modal telah dilakukan seperti membolehkan emiten membeli sahamnya sendiri tanpa harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Kita menahan agar saham tidak turun drastis dengan kebijakan kita di mana emiten boleh membeli sahamnya sendiri tanpa RUPS," kata Wimboh dalam video virtual, Kamis (19/11/2020).

( )

Selanjutnya kebijakan lainnya mengetatkan perdagangan auto rejection agar tidak membuat saham anjlok. Wimboh menambahkan, kebijakan pasar modal telah disusun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/ 2020 yang kemudian menjadi landasan hukum penting bagi keuangan negara dan sektor keuangan.

( )

"Perppu yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, OJK dan Bank Indonesia ini memberikan konfiden kepada investor, di atas 5.500 sudah luar biasa, tinggal waktu kembali ke 6.000 biar kembali seperti semula. Dan survival sudah selesai lalu pulihnya akan cepat," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)