Wapres Akan Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19 Sebelum Diedarkan
Jum'at, 20 November 2020 - 08:30 WIB
loading...
Ilustrasi vaksin corona. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut saat ini vaksin Covid-19 sudah ada. Akan tetapi masih harus dilakukan proses uji klinis terlebih dahulu.
Menurut Ma’ruf, setelah melewati proses uji klinis, maka vaksin harus mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk memastikan agar vaksin tersebut aman sebelum disuntikan kepada masyarakat.
"Nanti vaksinnya itu sesudah melewati proses uji klinisnya sudah selesai, kemudian juga ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang sifatnya itu bahwa vaksin itu aman, punya kasiat, efektif dan kemanjurannya juga sudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
(Baca juga: Komnas KIPI Tegaskan Pembuatan Vaksin Diawasi Ketat untuk Memastikan Keamanan )
Setelah itu lanjut Ma’ruf, akan dilakukan sertifikasi lanjutan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini untuk memastikan jika vaksin Covid-19 halal untuk diproduksi. “Dan nanti juga kebolehan dipakai itu juga kita harapkan segera keluar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ucapnya.
Menurut Ma’ruf, setelah melewati proses uji klinis, maka vaksin harus mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk memastikan agar vaksin tersebut aman sebelum disuntikan kepada masyarakat.
"Nanti vaksinnya itu sesudah melewati proses uji klinisnya sudah selesai, kemudian juga ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang sifatnya itu bahwa vaksin itu aman, punya kasiat, efektif dan kemanjurannya juga sudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
(Baca juga: Komnas KIPI Tegaskan Pembuatan Vaksin Diawasi Ketat untuk Memastikan Keamanan )
Setelah itu lanjut Ma’ruf, akan dilakukan sertifikasi lanjutan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini untuk memastikan jika vaksin Covid-19 halal untuk diproduksi. “Dan nanti juga kebolehan dipakai itu juga kita harapkan segera keluar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ucapnya.
Lihat Juga :