Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar

Jum'at, 20 November 2020 - 19:52 WIB
loading...
Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar
Dua organisasi industri hasil tembakau (IHT) besar di tanah air, tetap menolak rencana kenaikan cukai tembakau di tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dua organisasi industri hasil tembakau (IHT) besar di tanah air, masing-masing Forum masyarakat Industri rokok seluruh Indonesia (Formasi) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) , tetap menolak rencana kenaikan cukai tembakau di tahun 2021. Alasannya, rencana kenaikan cukai tidak akan efektif menaikan penerimaan negara.

Semakin cukai rokok naik, harga rokok menjadi semakin tinggi, penjualan rokok menjadi semakin susah. Akhirnya yang laku di pasaran adalah rokok rokok illegal yang tidak menggunakan label cukai. Akibatnya penerimaan negara dari sisi cukai juga akan menurun drastis.

Hal tersebuat disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Formasi JP Suhardjo, Ketua APTI Jawa Barat. Suryana, dan Ketua APTI Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin, kepada pers di Jakarta.

“Seluruh anggota Formasi, merasa berat jika tarif cukai naik. Kenaikan tarif cukai tidak akan efektif terhadap penerimaan negara. Sebab selama ini peredaran rokok ilegal semakin marak. Kalau tarif cukai naik, ini malah memberi rongga kepada pelaku ilegal untuk giat produksi,” papar Sekjen Formasi JP Suhardjo.

(Baca Juga: Kenaikan Harga Rokok, Menkeu: Tinggal Tunggu Waktu )

Menurut Suhardjo, pemerintah harus mempertimbangkan perlindungan kepada pabrikan menengah kecil sebelum mengeluarkan kebijakan. Jika ada pertimbangan target penerimaan negara, pihaknya tidak memungkiri hal itu. Namun tentu sasarannya bukan rokok saja, ada bidang lain yang bisa dikelola.

Saat ini anggota Formasi mencapai sekitar 60-70 pabrikan. Jumlah buruhnya lebih dari 30 ribu orang. 70% dari anggota Formasi masih bertahan. Seharusnya para pabrik rokok yang tetap mempekerjakan para buruhnya diberikan perlindungan. Bukan malah dimatikan lewat kenaikan tarif cukai rokok yang besar setiap tahunnya.

“Kenaikan tarif cukai memberatkan industri, rokok. Karena itu, Idealnya tarif cukai tetap, itu lebih baik. Tidak dinaikan. Apalagi karena ini masa COVID, semua kena pengaruhnya. Semua sektor lesu. Kalau tarif cukai naik, saya tidak tahu lagi, bisa semakin banyak yang gulung tikar,” jelasnya.

Menurut Sekjen Formasi, jika pemerintah tetap menaikan cukai rokok akan muncul efek domino. Sektor lain juga kena, petani juga kena. Terdampak semua.

“Kami harapkan ibu Menkeu Sri Mulyani bisa lebih bijaksana. Melindungi sektor tenaga kerja dan industri rokok supaya lebih berkembang,” papar JP Suhardjo.

Hal senada di sampaikan Suryana dan Sahminudin. Menurut Suryana, kenaikan cukai rokok akan menekan industri rokok. Jumlah produksi dan penjualan rokok akan menurun karena harga rokok akan naik. Peredaran rokok illegal akan naik. Otomatis, industri rokok juga akan menekan pembelian tembakau dari para petani tembakau. Petani tembakau semakin dirugikan.

“Kalau pemerintah berencana menaikan cukai rokok sampai dua dijit untuk memperbesar penerimaan negara dari cukai, itu salah. Apa artinya cukai rokok naik, harga rokok naik. Tapi penjualan menurun. Pendapatan negara tetap turun.Ini yang harus diperhatikan oleh Ibu menteri dan para pejabat di kementrian keuangan,” papar Ketua APTI Jawa Barat, Suryana.

Pengalihan Isu

Ketua APTI NTB Sahminudin menyampaikan, organisasinya pada hari senin lalu dipimpin ketua umum APTI Agus Parmudji mengadakan aksi penolakan rencana kenaikan cukai, di depan Istana Presiden. Tiga orang perwakilan APTI diterima oleh Kantor Sekretariat Presiden (KSP).

Dalam pertemuan tersebut disampaikan, pemerintah akan menaikan cukai rokok setelah Pilkada serentak bulan Desember. Cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), tidak dinaikan. Sekiranya dinaikan, naiknya sangat minimal. Sementara rokok non SKT akan dinaikan sebesar 19 persen.

“Kebijakan tersebut tidak akan menolong petani. Petani tembakau tetap rugi. Sebab, SKT itu pemakaian tembakaunya sangat rendah. Produksi rokok SKT itu hanya sekitar 18 persen dari jumlah rokok yang diproduksi di tanah air. Selebihnya rokok sigaret kretek mesin regular atau SKMR sekitar 44 persen. SKM light 32 persen. Sisanya rokok sigaret putih mesin atau SPM,” papar Sahminudin.

(Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ribuan Petani Tembakau Siap Datang ke Jakarta Temui Jokowi )

Menurut Sahminudin, karena jumlah produksi rokok SKT sangat kecil, jumlah tenaga kerja dan tembakau yang terserap juga sangat sedikit. Sehingga apabila hanya rokok jenis SKT yang cukainya tidak dinaikkan, itu tetap merugikan petani dan industri rokok nasional.

Menurut Suryana, kebijakan yang akan diambil pemerintah itu, seakan berpihak kepada petani dan buruh. Padahal justru merugikan buruh dan petani tembakau.

“Cukai SKT tidak naik, cukai jenis rokok SKM, SPM dan yang lainnya naik. Sepintas itu tidak merugikan petani. Padahal sebenarnya sangat merugikan petani dan buruh indusri rokok. Orang saat ini jarang merokok SKT. Merokoknya jenis SKM. Pembelian dan pemakaian tembakau untuk rokok SKM sangat tinggi. Kalau cukai untuk SKM dan SPM dinaikan itu mematikam petani tembakau juga indsutri rokok,” papar Suryana.

Menurut Suryana, jika hanya SKT yang tidak dinaikan cukainya, padahal jumlahnya SKT sangat kecil, namun jenis rokok lainnya cukainya dinaikan tinggi tinggi. Itu hanya pengalihan isyu. Seakan pemerintah peduli nasib petani dan buruh rokok. Padahal jumlah tembakau dan buruh yang terserap di industri rokok SKT sangat kecil . Sementara produksi rokok yang besar, penyerapan tembakau rokok yang besar, cukai nya dinaikan tinggi. Hal ini mematikan indudtri rokok dan petani tembakau.

“kalau hanya SKT yang tidak dinaikan cukainya, sementara rokok jenis SKM, SKMR, SPM dinaikan tinggi tinggi, Itu hanya pengalihan isyu,” tegas Suryana.

Suryana dan Sahminudin berharap pemerintah lebih peduli pada penderitaan petani tembakau dan buruh industri rokok. Kenaikan cukai tahun 2019 lalu menyebabkan pembelian tembakau menurun drastic. Itu sudah membuat petani tembakau menderita. Jika tahun 2021 cukai rokok kembali dinaikan, akan semakin banyak tembakau petani tidak laku terjual.

“Kami mohon perhatian Presiden, Menteri keuangan juga Gubernur NTB Bapak Zulkifelimansyah. Agar memperhatikan petani tembakau. Khususnya petani tembakau NTB,” papar Sahminudin.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)