UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Industri Sektor Pariwisata

Minggu, 22 November 2020 - 14:46 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh Jayadi menyarankan, antara kepentingan bisnis dan kepentingan kesehatan harus dikeseimbangkan. Karena jika tidak, maka akan berdampak juga pada bisnis jika seandainya ada kasus covid-19 terjadi di tempat pariwisata atau hotel, yang akan ditutup sekurangnya selama dua minggu.

Selain harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, tempat Pariwisata, kata Jayadi harus bersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE). Jayadi menginformasikan, bahwa mengurus sertifikasi CHSE saat ini oleh Kementerian Pariwisata tidak dipungut biaya.

“CHSE harus disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada para calon pelanggan. Jangan hanya diskon dan promo saja. Orang itu tidak akan berani datang meskipun didiskon kalau CHSE-nya tidak jelas,” tegas Jayadi.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0755 seconds (0.1#10.140)