UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Industri Sektor Pariwisata
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Tim Independen UU Cipta Kerja Disiapkan, Tim Ahli hingga Tokoh Nasional Ambil Bagian )
Dengan adanya investasi, lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningktan daya beli masyakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.
Terkait dampak Covid-19 pada sektor pariwisata, Jayadi membeberkan, bahwa jumlah wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia menurun secara drastis sampai 80% yang berdampak besar pada sektor pariwisata dan perhotelan.
“Puncaknya bulan April 2020, hanya 158 ribuan wisatawan. Jika dibandingkan April 2019 yang jumlahnya 1,3 jutaan, itu jauh sekali bandingannya. Hingga September 2020 year on year, penurunnya sampai 80% jika dibanding tahun sebelumnya,” bebernya mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS).
Imbasnya, tambah Jayadi, banyak karyawan hotel yang di-PHK dan dirumahkan. Kata Jayadi, terdapat beberapa karyawan hotel ketika dirumahkan, statusnya tidak pasti. Mereka tidak di-PHK tapi tidak mendapatkan gaji dan dibolehkan mencari pekerjaan di tempat lain.
“Itu namanya mengusir (mem-PHK) dengan halus. Para karyawan itu akhirnya cari kerja di tempat lain dan dapat pekerjaan, tapi tidak mendapatkan pesangon (dari perusahaan sebelumnya). UU yang baru (UU Cipta Kerja) ada jaminan kehilangan pekerjaan,” ungkap Jayadi.
(Baca Juga: Gairahkan Pariwisata Bali, Pemerintah Dorong Sertifikasi Protokol Kesehatan )
Untuk membuat sektor pariwisata tetap hidup, Jayadi menyarankan pemerintah memberlakukan hal yang sama kepada tempat-tempat wisata seperti Kemenaker memberlakukan pada perusahaan-perusahaan. Yakni, mereka diminta memberikan model protokol kesehatannya masing-masing.
“Kementerian harusnya meminta model protokol kesehatan di tempat-tempat pariwisata. Kenapa ini penting, karena pengunjung akan merasa aman dan nyaman kalau protokolnya ketat. Sekarang, yang ketatlah yang dicari” ujar Jayadi.
Itu mengapa Jayadi juga menyarankan kepada pelaku usaha di sektor perhotelan atau pariwisata, jika ingin mengundang daya tarik wisatawan dalam kondisi pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Karena menurutnya, yang dipilih oleh konsumen adalah tempat yang protokol kesehatannya ketat.
Dengan adanya investasi, lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningktan daya beli masyakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.
Terkait dampak Covid-19 pada sektor pariwisata, Jayadi membeberkan, bahwa jumlah wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia menurun secara drastis sampai 80% yang berdampak besar pada sektor pariwisata dan perhotelan.
“Puncaknya bulan April 2020, hanya 158 ribuan wisatawan. Jika dibandingkan April 2019 yang jumlahnya 1,3 jutaan, itu jauh sekali bandingannya. Hingga September 2020 year on year, penurunnya sampai 80% jika dibanding tahun sebelumnya,” bebernya mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS).
Imbasnya, tambah Jayadi, banyak karyawan hotel yang di-PHK dan dirumahkan. Kata Jayadi, terdapat beberapa karyawan hotel ketika dirumahkan, statusnya tidak pasti. Mereka tidak di-PHK tapi tidak mendapatkan gaji dan dibolehkan mencari pekerjaan di tempat lain.
“Itu namanya mengusir (mem-PHK) dengan halus. Para karyawan itu akhirnya cari kerja di tempat lain dan dapat pekerjaan, tapi tidak mendapatkan pesangon (dari perusahaan sebelumnya). UU yang baru (UU Cipta Kerja) ada jaminan kehilangan pekerjaan,” ungkap Jayadi.
(Baca Juga: Gairahkan Pariwisata Bali, Pemerintah Dorong Sertifikasi Protokol Kesehatan )
Untuk membuat sektor pariwisata tetap hidup, Jayadi menyarankan pemerintah memberlakukan hal yang sama kepada tempat-tempat wisata seperti Kemenaker memberlakukan pada perusahaan-perusahaan. Yakni, mereka diminta memberikan model protokol kesehatannya masing-masing.
“Kementerian harusnya meminta model protokol kesehatan di tempat-tempat pariwisata. Kenapa ini penting, karena pengunjung akan merasa aman dan nyaman kalau protokolnya ketat. Sekarang, yang ketatlah yang dicari” ujar Jayadi.
Itu mengapa Jayadi juga menyarankan kepada pelaku usaha di sektor perhotelan atau pariwisata, jika ingin mengundang daya tarik wisatawan dalam kondisi pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Karena menurutnya, yang dipilih oleh konsumen adalah tempat yang protokol kesehatannya ketat.