Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi

Senin, 23 November 2020 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Dalam NSPK tersebut, pemerintah akan menetapkan dan mengatur ihwal jenis permohonan, perizinan berusaha, kegiatan usaha dan jenis perizinan berusaha, kewajiban atau persyaratan berusaha, kewenangan perizinan berusaha dan pengawasan tata cara pengawasan terhadap penggunaan sanksi,

"Intinya adalah kami ingin memperbaiki hal dari yang sebelumnya agar seluruh perizinan ini seluruhnya lebih simpel atau lebih memudahkan bagi pengusaha untuk memperoleh izinnya," kata dia.

(Baca juga: Dampak Pandemi, Sandiaga Uno Bakal Promosikan Pengusaha Indonesia di Mesir )

Untuk sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) hal yang diatur yaitu kegiatan usaha hulu yang berkaitan dengan kontrak kerja sama yang diberlakukan sebagai izin, survei umum, usaha hilir, dan perizinan penunjang.

Di sub sektor minerba, hal yang diatur adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak kerja perjanjian, Izin Penambangan Rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambanagan, dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Saat Harga Energi Melonjak,...
Saat Harga Energi Melonjak, Kelas Menengah Menanggung Beban Terpanjang
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved