Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi

Senin, 23 November 2020 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Sedangkan dalam pengaturan sub ketenagalistrikan, berupa kegiatan penyediaan tenaga listrik, kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Sementara, untuk sektor EBTKE kegiatan pengusaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung dan kegiatan usaha bahan bakar nabati sebagai bahan bakar.

Arifin juga mengurangi materi dan muatan dalam pengaturan tiga sektor tersebut. Untuk sub sektor minerba, muatannya adalah pengenaan iuran produksi royalti hingga 0 persen, berdasarkan jumlah batu bara tonase yang digunakan di dalam negeri, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif produksi royalti hingga 0 persen. "Pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan," kata dia.

(Baca juga: Awal Pekan Harga Emas Antam Masih Leyeh-Leyeh )

Di sektor ketenagalistrikan antara lain, pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan, penetapan wilayah usaha, sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi usaha jasa penunjang, pembinaan dan pengawasan, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi.

Untuk sub sektor EBTKE antara lain, mengubah nomenklatur izin panas bumi menjadi perizinan berusaha di bidang panas bumi, mengubah nomenklatur Menteri menjadi Pemerintah Pusat, norma baru terkait sanksi administrasi oleh Menteri, norma baru tentang nomor izin berusaha, dan sanksi administrasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
BRICS Jadi Senjata Terakhir...
BRICS Jadi Senjata Terakhir Indonesia jika Impor 150 Juta Ton Barel Minyak Rusia Batal
Bahlil Cerita Asal Usul...
Bahlil Cerita Asal Usul Rencana Pungutan Ekspor Nikel, Pengusaha Setengah Hati Bangun Hilirisasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Saat Harga Energi Melonjak,...
Saat Harga Energi Melonjak, Kelas Menengah Menanggung Beban Terpanjang
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved