Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi
Senin, 23 November 2020 - 15:25 WIB
loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tengah menggodok aturan turunan atau Norma, Standar Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di sektor ESDM. Langkah ini sebagai tindakan lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja .
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut, Kementerian ESDM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
Penyusunan juga terkait RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor ESDM, khususnya yang mengatur perihal Minerba, ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) .
(Baca juga: Listrik untuk Pos Jaga TNI Bikin Kitorang Bisa Menyanyi )
"Sebagai status, saat ini status terakhir untuk RPP perizinan berusaha saat ini sudah ada Sekretariat Negara, sedangkan duanya lagi sedang kita ajukan permohonan izin prakarsanya kepada pemerintah," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut, Kementerian ESDM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.
Penyusunan juga terkait RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor ESDM, khususnya yang mengatur perihal Minerba, ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) .
(Baca juga: Listrik untuk Pos Jaga TNI Bikin Kitorang Bisa Menyanyi )
"Sebagai status, saat ini status terakhir untuk RPP perizinan berusaha saat ini sudah ada Sekretariat Negara, sedangkan duanya lagi sedang kita ajukan permohonan izin prakarsanya kepada pemerintah," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Lihat Juga :