Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi

Senin, 23 November 2020 - 15:25 WIB
loading...
Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tengah menggodok aturan turunan atau Norma, Standar Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di sektor ESDM. Langkah ini sebagai tindakan lanjut dari pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja .

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut, Kementerian ESDM bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah mengatur perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan.

Penyusunan juga terkait RPP pelaksanaan UU Cipta Kerja sektor ESDM, khususnya yang mengatur perihal Minerba, ketenagalistrikan, dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) .

( )

"Sebagai status, saat ini status terakhir untuk RPP perizinan berusaha saat ini sudah ada Sekretariat Negara, sedangkan duanya lagi sedang kita ajukan permohonan izin prakarsanya kepada pemerintah," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Dalam NSPK tersebut, pemerintah akan menetapkan dan mengatur ihwal jenis permohonan, perizinan berusaha, kegiatan usaha dan jenis perizinan berusaha, kewajiban atau persyaratan berusaha, kewenangan perizinan berusaha dan pengawasan tata cara pengawasan terhadap penggunaan sanksi,

"Intinya adalah kami ingin memperbaiki hal dari yang sebelumnya agar seluruh perizinan ini seluruhnya lebih simpel atau lebih memudahkan bagi pengusaha untuk memperoleh izinnya," kata dia.

( )

Untuk sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) hal yang diatur yaitu kegiatan usaha hulu yang berkaitan dengan kontrak kerja sama yang diberlakukan sebagai izin, survei umum, usaha hilir, dan perizinan penunjang.

Di sub sektor minerba, hal yang diatur adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak kerja perjanjian, Izin Penambangan Rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambanagan, dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2825 seconds (0.1#10.140)