Menko Airlangga: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Ciptaker yang Perlu Harmonisasi dan Sinkronisasi

Selasa, 24 November 2020 - 12:31 WIB
loading...
Menko Airlangga: Tinggal...
Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Harmonisasi dalam rangka percepatan pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikebut oleh pemerintah. Langkah itu dilakukan agar akhir November atau awal Desember 2020, 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) bisa selesai.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi leading sector guna merampungkan peraturan pendukung ini bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait. Sejauh ini sudah menyelesaikan 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang di-upload di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).

“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media pada Senin, (23/11/2020).

Kini, tinggal 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum diunggah ke portal UU Cipta Kerja. Aturan tersebut masih memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi. Namun, tak semua RPP itu memerlukan masukan dari masyarakat, karena sudah ditetapkan di UU No 11 tahun 2020 (Cipta Kerja).

Misalnya, RPP tentang Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi karena pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja. Pemerintah tinggal menetapkannya ke dalam PP. ( Baca juga:Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )

Beberapa RPP yang masih memerlukan pembahasan dan harmonisasi adalah RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP). Pemerintah bersama Tim Pembahasan Tripartit Nasional masih terus membahas RPP Ketengakerjaan ini.

Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bahkan saat pembahasannya sudah selesai. Namun, masih dilakukan sinkronisasi antar K/L dan penilaian terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor. Hal ini dilakukan untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.
Harmonisasi dan Sinkronisasi

Begitu pula dengan RPP di sektor keagamaan, terkait pengaturan ibadah haji dan umrah, Kemenko Perekonomian tengah berkoordinasi bersama-sama dengan Kementerian Agama, asosiasi/forum asosiasi dan para pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
RPerpres tentang pengaturan usaha di bidang penanaman modal juga sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi bidang usaha untuk UMK dan kemitraan dengan pelaku usaha menengah dan besar.

“Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan Koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM,” kata Menko Airlangga.

RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian juga sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor. Saat ini, masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.
Untuk RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan dengan kondisi empirik di lapangan. Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal. ( Baca juga:Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di DIY, KPK Panggil Eks Direktur PT WK )

“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” ucap Airlangga.

Kini, pemerintah terus membuka ruang kepada masyarakat dan stakeholder UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan. Diharapkan dalam waktu yang tersisa, sejak tiga bulan diundangkan, semua masukan diterima hingga peraturan pendukung pelaksana UU Cipta Kerja rampung dan siap dimanfaatkan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Indonesia-Prancis Dorong...
Indonesia-Prancis Dorong Kerja Sama Ekonomi, Fokus Investasi dan Teknologi Hijau
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati Penyelesaian Isu Teknis untuk Dorong Perdagangan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi PSN Ecowisata Tropical Coastland di Banten
Indonesia Jajaki Kerja...
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Hong Kong di Bidang Keuangan
Airlangga: Sinergi TPIP...
Airlangga: Sinergi TPIP dan TPID Berhasil Jaga Stabilitas Harga di 2024
EPIC Sale Bukukan Transaksi...
EPIC Sale Bukukan Transaksi Rp14,9 Triliun, Airlangga: Ekonomi Masyarakat Bergerak
Airlangga: Insentif...
Airlangga: Insentif Rp20 Triliun Disiapkan untuk Industri Padat Karya
Rekomendasi
Mengenal 4 Jalur Seleksi...
Mengenal 4 Jalur Seleksi Mandiri UGM 2025, Dibuka 18 Maret
Merab Dvalishvili vs...
Merab Dvalishvili vs Sean O'Malley Jilid II: Pertarungan Ulang Perebutan Gelar Kelas Bantam Dikonfirmasi!
Kemenhub Siap Tindak...
Kemenhub Siap Tindak Tegas Bus Tak Laik Jalan Buat Angkut Pemudik
Berita Terkini
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
49 menit yang lalu
Bos Danantara: Indonesia...
Bos Danantara: Indonesia Punya Ruang Besar bagi Investasi Asing
3 jam yang lalu
AQUA Kolaborasi dengan...
AQUA Kolaborasi dengan Masjid Istiqlal Gelar Edukasi Sehat Menyambut Ramadan
3 jam yang lalu
MSIG Life Tuntaskan...
MSIG Life Tuntaskan Pembayaran Klaim dan Manfaat Rp752 Miliar di 2024
4 jam yang lalu
Lestarikan Terumbu Karang,...
Lestarikan Terumbu Karang, PHE ONWJ Kembangkan Inovasi Paranje
5 jam yang lalu
CEO Danantara: Investasi...
CEO Danantara: Investasi Harus Pacu Kualitas SDM Indonesia
5 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved