Bunga Penjaminan Turun, Ekonom: Deposan Kakap Tetap Saja Parkir Duit di Bank

Selasa, 24 November 2020 - 18:11 WIB
loading...
Bunga Penjaminan Turun, Ekonom: Deposan Kakap Tetap Saja Parkir Duit di Bank
Penurunan tingkat bunga penjaminan dinilai tak membuat deposan kakap menarik simpanannya di bank. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) periode November telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum turun 25 bps.

(Baca Juga: Pentolan LPS: Kami Sekarang Tidak Akan Lambat Menurunkan Bunga Penjaminan)

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum rupiah sebesar 4,50% dan valas 1,0%. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rupiah 7,0%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Menanggapi hal tersebut, ekonom Bhima Yudhistira menilai meskipun LPS sudah menurunkan bunga penjaminan, deposan kakap tetap memarkir uangnya di perbankan. Hal itu karena mereka masih mengkhawatirkan kondisi pandemi dan prospek pemulihan ekonomi.

"LDR (loan to deposit ratio) bank diperkirakan masih akan gemuk dalam waktu yang panjang," kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

(Baca Juga: Jaminan Bos OJK, Suku Bunga Perbankan Pasti Turun!) Sementara itu, terkait transmisi penurunan bunga penjaminan LPS ke bunga kredit menurutnya sama dengan BI 7DDR yang efeknya kecil pada penurunan bunga kredit perbankan.

Adapun dari sisi bunga kredit bank masih menahan penurunan bunga karena tingginya faktor risiko debitur dan sebagai kompensasi atas biaya operasional bank selama masa pandemi.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5013 seconds (0.1#10.140)