Ternyata Titipan Dana Pemerintah di Bank Berbentuk Deposito, Beranak Dong?

Rabu, 25 November 2020 - 22:46 WIB
loading...
Ternyata Titipan Dana...
Ilustrasi uang. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan mekanisme dana pemerintah yang dititipkan ke perbankan ternyata tidak cuma-cuma. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan penitipan dana bersifat deposito tapi memang dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi.

"Dana titipan ini bersifat deposito tapi ada tanda kutip. Adapun tanda kutip ini dimaksud untuk membantu pemulihan ekonomi," kata Andin dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: 11 Bank BPD Ngarep Ditransfer Dana Pemerintah, Kemenkeu: Sehat Nggak?

Kata dia, pemerintah juga menetapkan syarat kepada perbankan dalam menitipkan uangnya. Salah satunya likuiditas perbankan harus kuat dan tidak bermasalah. "Jadi kita menetapkan dana titipan ini harus likuiditasnya kuat dan tidak bermasalah. Kalau sudah memenuhi syarat dalam berbentuk proposal dan kita cek udah disetujui kita melakukan tanda tangan," katanya.

Baca Juga: Ternyata Proyek Food Estate Pakai Dana PEN, Saudara!

Setelah itu, barulah pemerintah memberikam dananya ke perbankan dalam memulihkan ekonomi Indonesia. Adapun dana ini untuk membantu para kreditur yang terdampak. "Pada saat kita kasih uangnya dikasih buat apa untuk 6 bulan. Dimana enggak ada menyalahgunakan kewenangan," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaikindo Minta Stimulus...
Gaikindo Minta Stimulus Semua Jenis Kendaraan, Tak Hanya Mobil Listrik
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Purbaya Ungkap Subsidi...
Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit Dimulai Juni 2026, Insentif Mobil Berapa?
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,7% di Kuartal II-2026, Purbaya Ungkap Tantangannya
Stimulus Ekonomi 2025,...
Stimulus Ekonomi 2025, Pemerintah Buka Program Magang S1-D3 dengan Gaji UMP
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Spending Better
Spending Better
Rekomendasi
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Anggota DPR AS Sebut...
Anggota DPR AS Sebut Zohran Mamdani 'Teroris Muslim' karena Juluki Netanyahu Penjahat Perang
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved