Sudah 30 RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja Diunggah, Ayo Beri Masukan!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah juga membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh)
Susiwijono menerangkan, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut," tutur Sesmenko Perekonomian.
Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
"Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi," sambungnya.
Selain itu, lanjut Sesmenko Perekonomian, UU ini menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).
"Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada," imbuhnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Digugat, Menaker: Kami Akan Tunduk Keputusan MK)
Sesmenko Perekonomian pun menjabarkan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
"Hal inilah yang membuat para pelaku usaha, dari yang terkecil yaitu pelaku UMK sampai dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar, mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada. Itu yang akan kita benahi bersama," pungkas Susiwijono.
"Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca Juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh)
Susiwijono menerangkan, saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut," tutur Sesmenko Perekonomian.
Ia pun kembali menegaskan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini dirancang tidak hanya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, namun juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan.
"Mulai dari memanfaatkan bonus demografi, mengurangi angka pengangguran, hingga memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi," sambungnya.
Selain itu, lanjut Sesmenko Perekonomian, UU ini menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).
"Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada," imbuhnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Digugat, Menaker: Kami Akan Tunduk Keputusan MK)
Sesmenko Perekonomian pun menjabarkan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
"Hal inilah yang membuat para pelaku usaha, dari yang terkecil yaitu pelaku UMK sampai dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar, mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada. Itu yang akan kita benahi bersama," pungkas Susiwijono.
(fai)