Dukung Energi Hijau, Produsen Biodiesel Terus Tingkatkan Kapasitas Produksi
loading...
A
A
A
Selain itu, program hilirisasi sawit juga bergerak untuk meningkatkan nilai tambah. Dijelaskan Paulus, implementasi biodiesel mampu menggerakkan hilirisasi sawit sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Kini, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemain di sektor hulu melainkan sudah membangun kekuatan hilir.
Paulus menyebutkan pencampuran biodiesel dengan solar mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Impor solar dapat terus berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelum B30 berjalan.
Dampak positifnya adalah defisit neraca dagang dapat berkurang. Implementasi B30 membuat Indonesia menghemat devisa dari impor migas hingga USD 5 miliar sekitar Rp 70 triliun (kurs Rp 14.000).
( )
Saat ini, Kementerian ESDM RI berencana untuk dapat meningkatkan lagi pencampuran kadar biodiesel menjadi B40. Kegiatan penelitian uji coba seperti uji kinerja dan uji jalan yang akan di laksanakan pada tahun 2021 mendatang. Biasanya, dari pengalaman lalu pada uji coba sebelumnya yang membutuhkan waktu sampai 7 hingga 9 bulan lamanya.
Selain uji kinerja, dikatakan Paulus, pemerintah telah melakukan juga penyesuaian sementara HIP yaitu CPO + 85 Dollar/Ton. “Dengan harapan bahwa dengan program B40 mendatang dapat makin meningkatkan harga TBS sawit, sehingga hasil yang maksimal dapat dirasakan pula oleh petani sawit di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, program mandatori biodiesel di Indonesia pertama kali diimplementasikan pada tahun 2006 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Lalu secara bertahap peningkatan kadar biodiesel mencapai hingga 7,5% pada tahun 2010.
Pada periode 2011-2015 campuran biodiesel ditingkatkan lagi dari 10% menjadi 15%, yang selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, kembali kadar biodiesel ditingkatkan menjadi 20% (B20).
Program mandatori B20 berjalan baik yang disertai pemberian insentif dari BPDPKS untuk sektor PSO. Pada tanggal 1 September 2018 pemberian insentif diperluas ke sektor non-PSO.
Peningkatan pencampuran kadar biodiesel dengan bakan bakar minyak jenis solar kembali di laksanakan karena melihat tingkat keberhasilan dalam implementasi Program B20 sebelumnya yang sudah berjalan selaras dengan target pencampuran biodiesel yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.
Paulus menyebutkan pencampuran biodiesel dengan solar mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Impor solar dapat terus berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelum B30 berjalan.
Dampak positifnya adalah defisit neraca dagang dapat berkurang. Implementasi B30 membuat Indonesia menghemat devisa dari impor migas hingga USD 5 miliar sekitar Rp 70 triliun (kurs Rp 14.000).
( )
Saat ini, Kementerian ESDM RI berencana untuk dapat meningkatkan lagi pencampuran kadar biodiesel menjadi B40. Kegiatan penelitian uji coba seperti uji kinerja dan uji jalan yang akan di laksanakan pada tahun 2021 mendatang. Biasanya, dari pengalaman lalu pada uji coba sebelumnya yang membutuhkan waktu sampai 7 hingga 9 bulan lamanya.
Selain uji kinerja, dikatakan Paulus, pemerintah telah melakukan juga penyesuaian sementara HIP yaitu CPO + 85 Dollar/Ton. “Dengan harapan bahwa dengan program B40 mendatang dapat makin meningkatkan harga TBS sawit, sehingga hasil yang maksimal dapat dirasakan pula oleh petani sawit di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, program mandatori biodiesel di Indonesia pertama kali diimplementasikan pada tahun 2006 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Lalu secara bertahap peningkatan kadar biodiesel mencapai hingga 7,5% pada tahun 2010.
Pada periode 2011-2015 campuran biodiesel ditingkatkan lagi dari 10% menjadi 15%, yang selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, kembali kadar biodiesel ditingkatkan menjadi 20% (B20).
Program mandatori B20 berjalan baik yang disertai pemberian insentif dari BPDPKS untuk sektor PSO. Pada tanggal 1 September 2018 pemberian insentif diperluas ke sektor non-PSO.
Peningkatan pencampuran kadar biodiesel dengan bakan bakar minyak jenis solar kembali di laksanakan karena melihat tingkat keberhasilan dalam implementasi Program B20 sebelumnya yang sudah berjalan selaras dengan target pencampuran biodiesel yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.