OJK Segera Bikin Aturan Awasi Pengelolaan Dana Tapera
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, peran manajer investasi, karena dalam UU disebutkan juga bahwa untuk pemupukan dana Tapera ini dilakukan dengan mekanisme bekerjasama dengan manajer investasi dan bank kustodian melalui skema yang sudah lazim digunakan MI dan bank Kustodian, bisa dalam kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, bisa juga dalam kontrak investasi individual," ujar Luthfy dalam Media Gathering 2020, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: OJK Siapkan Kebijakan Strategis Genjot Pasar Modal Tahun Depan
Dia menambahkan, akan segera menerbitkan POJK yang mengatur tentang pelaksanaan pemupukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
"Tujuan dari pembentukan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera," ucapnya.
Baca Juga: OJK Siapkan Kebijakan Strategis Genjot Pasar Modal Tahun Depan
Dia menambahkan, akan segera menerbitkan POJK yang mengatur tentang pelaksanaan pemupukan melalui KIK Pemupukan Dana Tapera oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta penyediaan sistem penunjang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
"Tujuan dari pembentukan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera," ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :