Hai Investor Migas! Ada Aturan Baru Nih dari Bu Sri Mulyani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 pada tahun ini. Tujuan PMK tersebut akan menderegulasi bisnis industri hulu migas.
Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama adalah upaya pemerintah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah.
"Di tahun ini, kami juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta re-sharing antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," ujar Sri Mulyani, Rabu (2/12/2020).
Kedua, PMK itu juga terkait dengan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, PMK Nomor 140 Tahun 2020 merupakan upaya yang terus dilakukan pemerintah agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas di dalam negeri.
"Saya memahami bahwa industri migas tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa resesi dunia atau global maupun yang berkaitan dengan politik, tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law
Jadi, agar industri migas bisa terus relevan, pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan industri migas harus bisa efisien. Dengan kata lain, para pemangku kepentingan industri migas serta Pemerintah dan SKK Migas harus memiliki visi yang sama tentang bagaimana Indonesia akan meningkatkan kinerja industri migas di masa depan.
Dia juga mencatat, Indonesia masih terus mengalami penurunan produksi minyak dan gas, sementara di saat yang sama, permintaan dan kebutuhan energi akan terus meningkat. Permintaan akan meningkat ketika ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi.
"Kami bertujuan untuk mencapai ekonomi negara berpenghasilan tinggi. Artinya, kebutuhan energi akan terus meningkat. Dan itulah mengapa memiliki produksi minyak dan gas serta sumber energi lainnya menjadi sangat penting untuk mendukung Indonesia dalam mencapai tujuan negara berpenghasilan tinggi," kata dia.
Sri Mulyani juga berharap, dalam konvesi International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2020, dapat memberikan terobosan sekaligus gagasan yang nyata agar Indonesia dapat menyikapi persoalan industri migas serta mampu merumuskan kebijakan yang tepat agar seluruh pemangku kepentingan dapat berperan secara positif dan konstruktif dalam meningkatkan produksi minyak dan gas di Indonesia.
Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama adalah upaya pemerintah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah.
"Di tahun ini, kami juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta re-sharing antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," ujar Sri Mulyani, Rabu (2/12/2020).
Kedua, PMK itu juga terkait dengan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, PMK Nomor 140 Tahun 2020 merupakan upaya yang terus dilakukan pemerintah agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas di dalam negeri.
"Saya memahami bahwa industri migas tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa resesi dunia atau global maupun yang berkaitan dengan politik, tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law
Jadi, agar industri migas bisa terus relevan, pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan industri migas harus bisa efisien. Dengan kata lain, para pemangku kepentingan industri migas serta Pemerintah dan SKK Migas harus memiliki visi yang sama tentang bagaimana Indonesia akan meningkatkan kinerja industri migas di masa depan.
Dia juga mencatat, Indonesia masih terus mengalami penurunan produksi minyak dan gas, sementara di saat yang sama, permintaan dan kebutuhan energi akan terus meningkat. Permintaan akan meningkat ketika ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi.
"Kami bertujuan untuk mencapai ekonomi negara berpenghasilan tinggi. Artinya, kebutuhan energi akan terus meningkat. Dan itulah mengapa memiliki produksi minyak dan gas serta sumber energi lainnya menjadi sangat penting untuk mendukung Indonesia dalam mencapai tujuan negara berpenghasilan tinggi," kata dia.
Sri Mulyani juga berharap, dalam konvesi International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2020, dapat memberikan terobosan sekaligus gagasan yang nyata agar Indonesia dapat menyikapi persoalan industri migas serta mampu merumuskan kebijakan yang tepat agar seluruh pemangku kepentingan dapat berperan secara positif dan konstruktif dalam meningkatkan produksi minyak dan gas di Indonesia.
(nng)