Hai Investor Migas! Ada Aturan Baru Nih dari Bu Sri Mulyani

Rabu, 02 Desember 2020 - 13:24 WIB
loading...
Hai Investor Migas!...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara inti di acara Konvensi Internasional Hulu Minyak dan Gas Indonesia 2020 hari ini. FOTO/Humas SKK Migas
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 pada tahun ini. Tujuan PMK tersebut akan menderegulasi bisnis industri hulu migas.

Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama adalah upaya pemerintah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah.

"Di tahun ini, kami juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta re-sharing antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," ujar Sri Mulyani, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery

Kedua, PMK itu juga terkait dengan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, PMK Nomor 140 Tahun 2020 merupakan upaya yang terus dilakukan pemerintah agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas di dalam negeri.

"Saya memahami bahwa industri migas tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa resesi dunia atau global maupun yang berkaitan dengan politik, tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan lainnya," kata dia.

Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan SKK Migas Taken MoU Optimalkan Produk Lokal Sektor Hulu Migas
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Pertamina EP Integrasikan...
Pertamina EP Integrasikan Keberlanjutan dalam Operasi Hulu Migas
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Rekomendasi
Hari Kedua Audisi Miss...
Hari Kedua Audisi Miss Indonesia 2026 Membludak, Talenta Muda Surabaya Tunjukkan Pesonanya
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved