Hai Investor Migas! Ada Aturan Baru Nih dari Bu Sri Mulyani

Rabu, 02 Desember 2020 - 13:24 WIB
loading...
Hai Investor Migas!...
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara inti di acara Konvensi Internasional Hulu Minyak dan Gas Indonesia 2020 hari ini. FOTO/Humas SKK Migas
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 pada tahun ini. Tujuan PMK tersebut akan menderegulasi bisnis industri hulu migas.

Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama adalah upaya pemerintah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah.

"Di tahun ini, kami juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 140 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara. Pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta re-sharing antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," ujar Sri Mulyani, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Pikat Investor, Sri Mulyani Izinkan Kontraktor Migas Pilih Gross Split atau Cost Revocery

Kedua, PMK itu juga terkait dengan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai, PMK Nomor 140 Tahun 2020 merupakan upaya yang terus dilakukan pemerintah agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas di dalam negeri.

"Saya memahami bahwa industri migas tidak hanya menghadapi ketidakpastian berupa resesi dunia atau global maupun yang berkaitan dengan politik, tetapi juga persaingan dengan sumber daya terbarukan lainnya," kata dia.

Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga dan SKK Migas Taken MoU Optimalkan Produk Lokal Sektor Hulu Migas
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Pertamina EP Integrasikan...
Pertamina EP Integrasikan Keberlanjutan dalam Operasi Hulu Migas
Cair! Purbaya Terbitkan...
Cair! Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved