Lewat Aplikasi Digital, KBI Permudah Layanan Registrasi Resi Gudang

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:25 WIB
loading...
Lewat Aplikasi Digital,...
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) meluncurkan Aplikasi Registrasi Resi Gudang. FOTO/dok.KBI
A A A
JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi yang telah masuk ke segala sektor, telah diantisipasi oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau dengan mengembangkan Aplikasi Registrasi Resi Gudang. Dengan aplikasi yang berbasis Block Chain dan Smart Contract ini, diharapkan proses registrasi akan semakin mudah.

"Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi dalam Registrasi Resi Gudang ini, kami prediksikan Resi Gudang akan semakin tumbuh kedepan," Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi saat Launching IS-Ware NextGen, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).



Dia melanjutkan sebagai upaya untuk peningkatan pemanfaatan Resi Gudang, KBI juga telah melakukan sosialisasi terkait Aplikasi IS-Ware NextGen kepada para pemangku kepentingan. "Kegiata sosialisasi ini, tentunya merupakan bagian dari kegiatan edukasi tentang Resi Gudang yang dilakukan KBI," tambah Fajar.

Terkait pemanfaatan teknologi Informasi dalam Sistem Resi Gudang, KBI tengah mengembangkan Resi Gudang Tanpa Warkat (Scriptless). Selain itu, Aplikasi IS-Ware NextGen juga akan dikembangkan dalam Mobile Applications, sehingga mempermudah para pemangku kepentingan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap dengan dikembangkannya teknologi baru dalam SRG ini dapat mendukung pertumbuhan SRG serta mempercepat transformasi perdagangan yang bermuara pada peningkatan ekonomi nasional. Dia mengatakan IS-WARE Nextgen memiliki peran penting dalam menciptakan rantai perdagangan yang lebih efisien. "IS-WARE Nextgen dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya dalam melakukan transaksi resi gudang, seperti dalam bentuk kecepatan transaksi dan keamanan," kata dia.

Berdasarkan laporan, nilai pembiyaaan Resi Gudang menunjukkan pertumbuhan dalam 4 tahun terakhir (2017 – 2020). Sampai Oktober 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam beku karkas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)