Menkeu Sebut 451.026 Perusahaan Minta Diskon Pajak
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan ada 451.026 wajib pajak yang mengajukan untuk mendapat insentif.
"Saat ini sudah lebih dari 451.026 pemohon atau wajib pajak yang meminta untuk mendapatkan insentif perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: Genjot Realisasi Investasi, Insentif Pajak Perlu Didorong )
Kata dia mayoritas pemohon untuk insentif adalah pengusaha di sektor perdagangan yang memang mengalami tekanan cukup dalam selama pandemi. Meski begitu ada sektor lain yang juga mengajukan permohonan untuk mendapat insentif.
"Sebagian besar memang adalah sektor yang terhantam sangat berat dari Covid yaitu perdagangan. Namun juga dari industri pengolahan, juga jasa perusahaan. Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali," bebernya.
"Saat ini sudah lebih dari 451.026 pemohon atau wajib pajak yang meminta untuk mendapatkan insentif perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (3/12/2020).
(Baca juga: Genjot Realisasi Investasi, Insentif Pajak Perlu Didorong )
Kata dia mayoritas pemohon untuk insentif adalah pengusaha di sektor perdagangan yang memang mengalami tekanan cukup dalam selama pandemi. Meski begitu ada sektor lain yang juga mengajukan permohonan untuk mendapat insentif.
"Sebagian besar memang adalah sektor yang terhantam sangat berat dari Covid yaitu perdagangan. Namun juga dari industri pengolahan, juga jasa perusahaan. Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali," bebernya.
Lihat Juga :