Menkeu Sebut 451.026 Perusahaan Minta Diskon Pajak

Kamis, 03 Desember 2020 - 18:29 WIB
loading...
Menkeu Sebut 451.026 Perusahaan Minta Diskon Pajak
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan berbagai insentif pajak untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan ada 451.026 wajib pajak yang mengajukan untuk mendapat insentif.

"Saat ini sudah lebih dari 451.026 pemohon atau wajib pajak yang meminta untuk mendapatkan insentif perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (3/12/2020).

( )

Kata dia mayoritas pemohon untuk insentif adalah pengusaha di sektor perdagangan yang memang mengalami tekanan cukup dalam selama pandemi. Meski begitu ada sektor lain yang juga mengajukan permohonan untuk mendapat insentif.

"Sebagian besar memang adalah sektor yang terhantam sangat berat dari Covid yaitu perdagangan. Namun juga dari industri pengolahan, juga jasa perusahaan. Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali," bebernya.

( )

Saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada 130.009 wajib pajak, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 14.500 wajib pajak, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 66.300 wajib pajak, dan restitusi dipercepat bagi 2.235 wajib pajak.

Secara sektoral, wajib pajak dari sektor perdagangan paling banyak mendapat insentif yaitu 100.004 atau 46,9%, industri pengolahan 41.001 atau 19,22%, konstruksi dan real estat 14.008 atau 6,94%, serta jasa perusahaan 13.006 atau 6,36%.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)