Menkeu Sebut 451.026 Perusahaan Minta Diskon Pajak
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Rasio Pajak RI Rendah, Menkeu Sri Mulyani Akui Tidak Ada yang Bisa Dibanggakan )
Saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada 130.009 wajib pajak, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 14.500 wajib pajak, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 66.300 wajib pajak, dan restitusi dipercepat bagi 2.235 wajib pajak.
Secara sektoral, wajib pajak dari sektor perdagangan paling banyak mendapat insentif yaitu 100.004 atau 46,9%, industri pengolahan 41.001 atau 19,22%, konstruksi dan real estat 14.008 atau 6,94%, serta jasa perusahaan 13.006 atau 6,36%.
Saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada 130.009 wajib pajak, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 14.500 wajib pajak, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada 66.300 wajib pajak, dan restitusi dipercepat bagi 2.235 wajib pajak.
Secara sektoral, wajib pajak dari sektor perdagangan paling banyak mendapat insentif yaitu 100.004 atau 46,9%, industri pengolahan 41.001 atau 19,22%, konstruksi dan real estat 14.008 atau 6,94%, serta jasa perusahaan 13.006 atau 6,36%.
(ind)
Lihat Juga :