Kemnaker Luncurkan Aplikasi Siproni, Ketahui Manfaatnya

Kamis, 03 Desember 2020 - 23:08 WIB
loading...
Kemnaker Luncurkan Aplikasi...
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Budi Hartawan dalam acara Grand Launching Siproni di Bekasi, Kamis (3/11/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Produktivitas Terkini (Siproni) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aplikasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara cepat kebutuhan peningkatan produktivitas setiap sektor usaha.

"Dengan mengukur tingkat produktivitas suatu perusahaan menggunakan Siproni, maka akan diperoleh gambaran kondisi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kita dalam mewujudkan cita-cita pembangunan, serta dapat melihat sejauh mana kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Budi Hartawan dalam acara Grand Launching Siproni di Bekasi, Kamis (3/11/2020).

Aplikasi Siproni dapat diakses melalui laman web produktivitas.kemnaker.go.id. Budi berharap berharap melalui sistem Siproni ini, Kemnaker dapat menyiapkan SDM yang berdaya saing dan produktif sebagai bagian dari peningkatan daya saing nasional. “Serta seiring dengan itu juga akan meningkatkan produktivitas nasional,” katanya.

(Baca juga: Ada Patimban, Ekspor ke China Tak Perlu Belok ke Negara Tetangga )

Budi menambahkan, Siproni merupakan salah satu langkah upaya mendukung Gerakan Produktivitas Nasional (GPN), yang akan dilengkapi dengan pembentukan Forum Produktivitas Kerja (Productivity Community) untuk meningkatkan peran serta aktif Pemerintah (Pusat dan Daerah), Pelaku Usaha (Perusahaan dan Industri), Serikat Pekerja dan Akademisi di Indonesia.

Indonesia melalui Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) telah menginisiasi Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing (GNP2DS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved