Ironis, Petani Sawit Subsidi Industri Biodiesel

Sabtu, 05 Desember 2020 - 20:29 WIB
loading...
Ironis, Petani Sawit...
Petani sawit sedang mengumpulkan tandan buah segar (TBS) di kebunnya. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru atas pungutan ekspor(PE) terhadap minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Kebijakan progresif ini berlaku mulai 10 Desember, mendatang. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/ 2020 yang merevisi PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit.

PMK ini berisi skema pungutan ekspor CPO berdasarkan layer atau lapisan harga CPO. Aturan yang diteken 3 Desember 2020 ini berlaku tujuh hari setelah diundangkan.Ini artinya, aturan ini berlaku mulai 10 Desember.

(Baca juga:Kenaikan Pungutan Ekspor CPO hanya akan “Membunuh” Petani Sawit)

Diketahui, dengan aturan baru tersebut, pada 10 Desember nanti PE melonjak dari semula USD55 per ton menjadi USD180 per ton. Melonjaknya PE hingga mencapai USD180 per ton ini selain karena adanya regulasi baru, juga karena melonjaknya harga CPO dunia. Di mana harga CPO dunia saat ini di kisaran USD880 ton cif Rotterdam.

Kenaikan harga CPO ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para petani sawit. Namun ternyata kenaikan harga CPO ini tidak dinikmati petani sawit, mengingat pemerintah juga merubah kebijakan sehingga PE melonjak.

Mengomentari kenaikan PE ini, pemerhati industri kelapa sawit Maruli Gultom mengatakan bahwa kebijakan ini pada akhirnya hanya akan membebani petani sawit dan perkebunan sawit yang produknya hanya sampai pada tandan buah segar (TBS).

(Baca juga:Ada Aturan Baru Soal Ekspor Sawit, Cek Ya!)

Menurut Maruli, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam negeri (FOB Dumai/Belawan) ditentukan oleh harga CIF Rotterdam, dikurangi biaya freight & insurance, dikurangi PE dan pungutan-pungutan lain. Sementara harga CPO di daerah terbentuk dari harga CPO (FOB Dumai/Belawan) dikurangi ongkos angkut dari lokasi produsen CPO ke Dumai/Belawan. Sedangkan harga tandan buah segar (TBS) mengacu pada harga CPO di masing-masing daerah.

“Itung-itungannya mengacu pada rumus yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perkebunan. Di mana hitungan kasarnya adalah 20% dikalikan harga CPO di daerah tersebut. Dengan demikian harga TBS di satu daerah dengan daerah lain bisa beda,” papar Maruli saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

(Baca juga:Dapat Insentif, China Pilih Impor Minyak Sawit dari Malaysia Ketimbang Indonesia?)

Dari mekanisme harga di atas, jelas bahwa seluruh beban pungutan ditanggung oleh produsen TBS, termasuk petani kecil yang memproduksi 43% dari total TBS nasional. Di mana 43% produksi CPO berasal dari petani kecil.

Oleh karena itu, kata Maruli, PE dan pungutan lainnya, sama sekali tidak membebani eksportir CPO maupun pedagang. Pihak yang diuntungkan oleh adanya berbagai pungutan atas CPO adalah industri hilir seperti refinery yang menghasilkan olein dan produk lainnya.

Pihaknya lainnya yang mendulang keuntungan adalah produsen produk akhir seperti minyak goreng karena harga beli CPO jauh lebih rendah dibanding harga CPO dunia. Sementara harga jual mereka berdasarkan harga CPO dunia.

“Padahal harga bahan bakunya adalah harga CPO lokal. Beda harga sejumlah pungutan-pungutan atas CPO langsung menambah laba sebagai extra profit,” papar Maruli.

Kebijakan itu, kata Maruli, sangat tidak layak karena dana PE tersebut digunakan untuk memberikan subsidi industri biodiesel. “Apakah pantas petani kecil kelapa sawit kita yang notabene miskin, mensubsidi pengguna biosolar yang orang-orang kaya pemilik mobil-mobil bermesin diesel?,” kata mantan Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari, Tbk ini.

Maruli mengungkapkan, uang triliunan rupiah yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sejatinya berasal dari TBS milik petani sekitar 43% dan 57% TBS perkebunan besar milik BUMN dan swasta. Sementara dana tersebut selama ini disalurkan ke PT Pertamina untuk membayar industri-industri raksasa produsen biodiesel.

“Pungutan dana kelapa sawit untuk subsidi biosolar telah memperkaya industri besar dengan memiskinkan petani kecil. Memiskinkan petani kecil yang sudah miskin,” tegas Maruli.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penertiban 3,5 Juta...
Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara
PT reNIKOLA-KPNJ Teken...
PT reNIKOLA-KPNJ Teken Perjanjian BOOT Proyek CBGG di Sumut
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
16 Invensi Hasil Riset...
16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023, Lebih dari Separo Siap Hilirisasi!
Sosialisasi Kerja sama...
Sosialisasi Kerja sama dengan BPDP, AII Gelar Seminar Teknologi Kelapa Sawit
Sewindu Program Ikatan...
Sewindu Program Ikatan Dinas, Wilmar Cetak Profesional di Industri Sawit
Susun Standar Keberlanjutan...
Susun Standar Keberlanjutan Minyak Sawit, Indonesia dan Malaysia Gandeng FAO
Rekomendasi
Uni Eropa Bersiap untuk...
Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar, Berikut 4 Indikatornya
Pemudik Ngaku Kehilangan...
Pemudik Ngaku Kehilangan Kartu E-Toll Saldo Rp1 Juta di Ruas Tol Semarang-Batang
Pelaku Pembacokan 3...
Pelaku Pembacokan 3 Warga Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas
Berita Terkini
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
6 jam yang lalu
Cara Pelopor Cat Pelapis...
Cara Pelopor Cat Pelapis Anti Bocor Pererat Tali Silaturahmi di Bulan Ramadan
6 jam yang lalu
Mudik Aman Sampai Tujuan,...
Mudik Aman Sampai Tujuan, BKI Berangkatkan Pemudik ke 6 Rute
6 jam yang lalu
Khawatir ART mudik?...
Khawatir ART mudik? Tenang Saja! Toko Ini Tetap Buka Selama Libur Lebaran
7 jam yang lalu
BRI Peduli, Tebar Kebaikan...
BRI Peduli, Tebar Kebaikan di Hari Nyepi dengan Bantu Sembako dan Renovasi Pura
8 jam yang lalu
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
8 jam yang lalu
Infografis
Pembatasan BBM Subsidi...
Pembatasan BBM Subsidi Dimulai 1 Oktober 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved