Pengaturan QoS dalam RPP POSTELSIAR Jadi Kunci Kualitas Layanan Telekomunikasi

Senin, 07 Desember 2020 - 22:50 WIB
loading...
A A A
Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI, Sabirin Mochtar menjeleskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.

“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,” ungkap Sabirin.

Sementara itu Sudaryatmo Wakil Ketua YLKI mengungkapkan, ditahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online. Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil.

(Baca Juga: Wamen BUMN: Anak Usaha Telkom Bakal Melantai di Bursa Saham Tahun Depan )

Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP POSTELSIAR.

“Memang RPP POSTELSIAR sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator. Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP POSTELSIAR dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” terang Sudaryatmo.

Layanan telekomunikasi sangat erat kaitannya dengan ekonomi, banyak industri yang menggunakan digital sebagai penopang kegiatannya, dan bahkan sektor industri kecil sangat bergantung kepada teknologi digital. Untuk itu, kualitas layanan telekomunikasi adalah suatu keharusan, dan layanan tersebut harus merata di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan kualitas layanan.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)