Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Selasa, 08 Desember 2020 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kebanyakan pengaduan itu hanya seperti, pertama, anonim, tidak dilampirkan dengan buktu, hanya tulisan yang mengatakan tahun lalu sekian, laba sekian, sehingga seperti ini, seperti ini, seharusnyakan ada bukti, ada juga pengaduan terkait direksi ini mengundang perusahaan yang ada hubungannya dengan dia," katanya.
Baca Juga: Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Dalam mekanisme WBS Kementerian BUMN, di tetapkan sejumlah kriteria pengaduan. Misalnya, adanya pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi. Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/01/2015.
Sementara unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan jika, adanya dugaan pelanggaran, di mana dugaan pelanggaran terjadi, kapan dugaan pelanggaran terjadi, Smsiapa pegawai Kementerian BUMN atau perseroan negara yang melakukan dugaan pelanggaran, serta bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.
"Kalau ada pengaduan, masuk ke inspektorat, nanti kita sampaikan unit terkait yang membawai BUMN kalau pengaduan itu dari internal BUMN, maka kita langsung tindak lanjuti ke bagian yang terkait. Tapi ini kita teliti dulu, kita harus hati-hati, biasanya sebagian besar pengaduan BUMN itu masuk ke kita, ini aneh juga," ujar dia.
Baca Juga: Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Dalam mekanisme WBS Kementerian BUMN, di tetapkan sejumlah kriteria pengaduan. Misalnya, adanya pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi. Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/01/2015.
Sementara unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan jika, adanya dugaan pelanggaran, di mana dugaan pelanggaran terjadi, kapan dugaan pelanggaran terjadi, Smsiapa pegawai Kementerian BUMN atau perseroan negara yang melakukan dugaan pelanggaran, serta bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.
"Kalau ada pengaduan, masuk ke inspektorat, nanti kita sampaikan unit terkait yang membawai BUMN kalau pengaduan itu dari internal BUMN, maka kita langsung tindak lanjuti ke bagian yang terkait. Tapi ini kita teliti dulu, kita harus hati-hati, biasanya sebagian besar pengaduan BUMN itu masuk ke kita, ini aneh juga," ujar dia.
(nng)
Lihat Juga :