Banyak 'Racun' di Pilkada Serentak, MenpanRB Ingatkan ASN Hindari Politik Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlaku netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada hari ini. Pemerintah juga meminta kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Apalagi, pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada 20 September lalu.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak ini.
( )
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, lewat keputusan bersama tersebut, ASN di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat berkomitmen untuk menegakkan netralitas.
Selain itu, ASN juga diharapkan bisa mengawal pelaksanaan demokrasi di setiap tahapan serta menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2020.
“Juga mari kita lawan racun-racun demokrasi yang mengganggu demokratisasi dalam setiap tahapan Pilkada dan Pemilu. Mari kita hindari politik SARA, politik uang, dan intervensi-intervensi yang mengganggu netralitas ASN,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
( )
Tjahjo menjelaskan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.
Sementara itu, kategori kedua adalah tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Beberapa ASN ikut dalam deklarasi bakal calon (balon) kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.
Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial.
Sedangkan kategori keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih, berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.
“ASN harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah ditetapkan undang-undang. Apalagi dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu, ASN secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab pada prosesnya di semua tingkatan,” jelasnya.
Dari sisi perundang-undangan, konstruksi netralitas ASN yang dibangun dalam UU ASN adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. ASN membawa ‘baju negara’ dalam kapasitasnya, sehingga ASN bukanlah Aparatur Sipil Pemerintah tapi Aparatur Sipil Negara.
“Filosofi inilah yang harus dipahami bersama bahwa identitas yang melekat pada ASN adalah identitas negara bukan identitas/cabang kekuasaan eksekutif,” kata Menteri Tjahjo.
Apalagi, pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada 20 September lalu.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak ini.
( )
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, lewat keputusan bersama tersebut, ASN di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat berkomitmen untuk menegakkan netralitas.
Selain itu, ASN juga diharapkan bisa mengawal pelaksanaan demokrasi di setiap tahapan serta menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2020.
“Juga mari kita lawan racun-racun demokrasi yang mengganggu demokratisasi dalam setiap tahapan Pilkada dan Pemilu. Mari kita hindari politik SARA, politik uang, dan intervensi-intervensi yang mengganggu netralitas ASN,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
( )
Tjahjo menjelaskan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.
Sementara itu, kategori kedua adalah tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Beberapa ASN ikut dalam deklarasi bakal calon (balon) kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.
Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial.
Sedangkan kategori keempat adalah tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih, berupa ikut dalam pesta kemenangan kepala daerah terpilih.
“ASN harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah ditetapkan undang-undang. Apalagi dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu, ASN secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab pada prosesnya di semua tingkatan,” jelasnya.
Dari sisi perundang-undangan, konstruksi netralitas ASN yang dibangun dalam UU ASN adalah ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. ASN membawa ‘baju negara’ dalam kapasitasnya, sehingga ASN bukanlah Aparatur Sipil Pemerintah tapi Aparatur Sipil Negara.
“Filosofi inilah yang harus dipahami bersama bahwa identitas yang melekat pada ASN adalah identitas negara bukan identitas/cabang kekuasaan eksekutif,” kata Menteri Tjahjo.
(ind)