Merchant QRIS di Sulsel Capai 172 Ribu, Terbanyak Kedua di Luar Jawa

Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:56 WIB
loading...
Merchant QRIS di Sulsel...
Seorang pelanggan tengah melakukan pembayaran dengan metode QRIS. Foto: SINDOnews/Marhawanti Sehe
A A A
MAKASSAR - Jumlah merchant QRIS di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini mencapai 172.695 unit. Jumlah tersebut menjadikan Sulsel menempati urutan ke-7 sebagai daerah dengan jumlah merchant QRIS terbanyak di Indonesia, sekaligus menjadi provinsi urutan kedua terbanyak di luar pulau Jawa setelah Sumatera Utara.

Meski demikian, dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel, 50,9 persen merchant QRIS di Sulsel masih terpusat di Kota Makassar, yaitu mencapai 87.861 unit. Disusul Kota Parepare (13,3 persen), Kabupaten Barru (7,5 persen), Kabupaten Gowa (5,9 persen), serta kabupaten dan kota lainnya hanya sekitar 1 hingga 2 persen saja.



Hal tersebut diuraikan oleh Asisten Analis Bank Indonesia , Ricky Winata saat media gathering yang berlangsung di Hotel The Rinra Makassar , Jumat (11/12/2020) sore.

Ricky menjelaskan, salah satu penyebab utama merchant QRIS berpusat di Kota Makassar karena persoalan infrastruktur, dalam hal ini adalah networking dan elektrifikasi yang belum merata ke sejumlah daerah di Sulsel, sehingga penggunaan teknologi digital masih terbatas.

"Salah satu main issue soal digitalisasi, adalah soal networking dan elektrifikasi. Istilahnya, infrastruktur lah," kata Ricky.



Selanjutnya, dia memaparkan bahwa pertumbuhan jumlah merchant QRIS di Sulsel melampaui rata-rata pertumbuhan nasional, yaitu 412,4 persen year to date (ytd) sejak bulan Desember 2019 lalu. Sedangkan pertumbuhan merchant QRIS nasional mencapai 221,4 persen year to date.

Sebagai informasi, QRIS atau quick response code Indonesian standard merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)