Jurus Pamungkas Peritel

Sabtu, 12 Desember 2020 - 06:22 WIB
loading...
A A A
"Jangan hanya terpaku pada satu toko, lihat juga yang lainnya dan perlu dipertimbangkan juga ongkos kirimnya," ujarnya. (Baca juga: Man City Optimistis Lewati Kutukan Perempat Final)

Meskipun pada tahun ini belum ada laporan tentang kecurangan, pada tahun sebelumnya hal ini kerap terjadi. Dua tahun lalu, misalnya, di salah satu laman jual beli online ada penjual yang menjual celana bayi dengan diskon hingga 90%. Sepintas menarik, tetapi harga awalnya digelembungkan terlebih dahulu mencapai hampir Rp1 juta.

"Rata-rata pemberian diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu sering terjadi. YLKI sering menemukan harga sandang yang dinaikkan terlebih dahulu, misalnya 100%, baru kemudian diberi diskon 50%," kata Agus.

Penjual yang berbuat curang, menurut Agus, dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp2 miliar atau hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Ini karena pelaku usaha tidak jujur, menawarkan barang yang tidak sesuai dengan aslinya.

Berdasarkan catatan YLKI, dari 77 aduan terkait belanja online, sebanyak 16 kasus berkaitan dengan masalah dalam proses pengembalian uang (refund), 13 kasus tentang informasi produk yang tidak sesuai dengan barang, dan sekitar 12 kasus tentang proses pengiriman yang lama. "Di tahun lalu pengaduan ke YLKI terkait belanja online sudah masuk lima besar," tambahnya. (Lihat videonya: HRS Ditetapkan Tersangka)

Sikap cermat dan hati-hati sangat diperlukan untuk menghindari jebakan penipuan seperti kasus tersebut. Pemerintah perlu mengatur transaksi online di masyarakat sehingga kenyamanan dalam berbelanja bisa meningkat. Kasus penipuan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga pelaku usaha yang berbisnis secara jujur. (Aprilia S Andyna)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Beasiswa S1 Alfamidi...
Beasiswa S1 Alfamidi Jadi Strategi Cetak SDM Unggul di Industri Ritel Modern
Transaksi Digital Melonjak...
Transaksi Digital Melonjak Jelang Lebaran, Menguji Kesiapan Sistem TI Perusahaan
Minimarket, Warung,...
Minimarket, Warung, dan Emosi yang Perlu Didisiplinkan
Rekomendasi
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Polda Metro Jaya Jadwalkan...
Polda Metro Jaya Jadwalkan Periksa Awkarin Hari Ini Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Tips MotionTrade: 4...
Tips MotionTrade: 4 Langkah Wajib Saat Terindikasi Penipuan Investasi
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Infografis
Ini Tiga Jurus Pemerintah...
Ini Tiga Jurus Pemerintah Untuk Perluas Akses Internet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved