Ngeri Bro! Penjahat Mafia Tanah Kebanyakan Pejabat & Pengusaha
loading...
A
A
A
Dia juga menegaskan, praktik mafia tanah berhubungan dengan praktik korupsi, perampasan tanah yang mengakibatkan konflik agraria, praktik mafia mengakibatkan adanya pungutan liar (pungli) di tengah-tengah masyarakat. Meski begitu, upaya pemerintah untuk mencegah hal tersebut dinilai kurang.
Dari segi kepastian hukum, penindakan penegak hukum terhadap masalah ini juga belum maksimal. Dia bilang, kerja sama antara pelaku bisnis dan pemerintah daerah menjadi penghalang. Padahal, indikator dari keberhasilan hukum terhadap permasalah mafia agraria adalah berkurang konflik agraria di masyarakat dan kembali hak-hak tanah masyarakat.
"Penindakannya seperti apa itu? Nah ukuran keberhasilan dari kepastian hukum yang mengurangi mafia tanah itu adalah berkurangnya konflik agraria, kemudian konflik-konflik agraria yang lama terjadi akibat praktik mafia tanah itu diselesaikan, direvisi, dan dikembalikan hak-hak masyarakatnya," ujarnya.
Karena itu, pemulihan hanya bisa dilakukan apabila BPN melakukan upaya dengan sungguh-sungguh dalam perbaikan internalnya sehingga konflik agraria bisa menurun dan angka perampasan tanah tidak terjadi di kemudian hari. "Aparat BPN itu harus melakukan refleksi mendalam terhadap sistem yang selama ini membuat maraknya mafia tanah itu, lalu kerja-kerja konkrit terhadap penghukuman atau penindakan terhadap aktor internal di dalam BPN itu sendiri yang melakukan praktik mafia tanah," tutur Iwan.
Dari segi kepastian hukum, penindakan penegak hukum terhadap masalah ini juga belum maksimal. Dia bilang, kerja sama antara pelaku bisnis dan pemerintah daerah menjadi penghalang. Padahal, indikator dari keberhasilan hukum terhadap permasalah mafia agraria adalah berkurang konflik agraria di masyarakat dan kembali hak-hak tanah masyarakat.
"Penindakannya seperti apa itu? Nah ukuran keberhasilan dari kepastian hukum yang mengurangi mafia tanah itu adalah berkurangnya konflik agraria, kemudian konflik-konflik agraria yang lama terjadi akibat praktik mafia tanah itu diselesaikan, direvisi, dan dikembalikan hak-hak masyarakatnya," ujarnya.
Karena itu, pemulihan hanya bisa dilakukan apabila BPN melakukan upaya dengan sungguh-sungguh dalam perbaikan internalnya sehingga konflik agraria bisa menurun dan angka perampasan tanah tidak terjadi di kemudian hari. "Aparat BPN itu harus melakukan refleksi mendalam terhadap sistem yang selama ini membuat maraknya mafia tanah itu, lalu kerja-kerja konkrit terhadap penghukuman atau penindakan terhadap aktor internal di dalam BPN itu sendiri yang melakukan praktik mafia tanah," tutur Iwan.
(nng)