Ngeri Bro! Penjahat Mafia Tanah Kebanyakan Pejabat & Pengusaha
Minggu, 13 Desember 2020 - 20:17 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mafia tanah di Indonesia seakan tak pernah sampai di titik penyelesaian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, selama lima tahun terakhir 2015-2019 setidaknya ada 9.000 aduan ihwal sengketa lahan. Dari jumlah aduan yang masuk, 50 persen di antaranya adalah ihwal mafia tanah.
Sementara di tahun 2020 tercatat, adanya 61 kasus mafia tanah yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Meminimalisir jenis kejahatan agraria tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah berbentuk digital. Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, pun berharap langkah tersebut dapat menurunkan angka korupsi lahan di Indonesia.
Meski begitu, apakah sertifikasi tanah digital menjadi solusi atas persoalan mafia tanah di dalam negeri? Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin pun menyebut, penerbitan sertifikat merupakan kerangka lain di luar dari langkah pencegahan mafia tanah. Artinya, penerbitan sertifikat elektronik hanyalah konversi dari manual ke digital dan tidak berpengaruh besar bagi angka pencegahan kejahatan di sektor agraris tersebut.
Baca Juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang: Mafia Tanah Indonesia Luar Biasa!
Bahkan, sertifikat tanah elektronik hanya program lain dari pemerintah ihwal legalitas atau perlindungan kepemilikan tanah. Sementara, di sisi lain, masih banyak masyarakat miskin di sejumlah wilayah yang belum tercover dengan program perlindungan itu. Dia menegaskan, program digitalisasi sertifikat tanah hanyalah upaya otoritas untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa hal itu berhubungan dengan upaya pemberantasan mafia lahan di Indonesia. Padahal, tidak demikian.
Sementara di tahun 2020 tercatat, adanya 61 kasus mafia tanah yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Meminimalisir jenis kejahatan agraria tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat tanah berbentuk digital. Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil, pun berharap langkah tersebut dapat menurunkan angka korupsi lahan di Indonesia.
Meski begitu, apakah sertifikasi tanah digital menjadi solusi atas persoalan mafia tanah di dalam negeri? Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin pun menyebut, penerbitan sertifikat merupakan kerangka lain di luar dari langkah pencegahan mafia tanah. Artinya, penerbitan sertifikat elektronik hanyalah konversi dari manual ke digital dan tidak berpengaruh besar bagi angka pencegahan kejahatan di sektor agraris tersebut.
Baca Juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang: Mafia Tanah Indonesia Luar Biasa!
Bahkan, sertifikat tanah elektronik hanya program lain dari pemerintah ihwal legalitas atau perlindungan kepemilikan tanah. Sementara, di sisi lain, masih banyak masyarakat miskin di sejumlah wilayah yang belum tercover dengan program perlindungan itu. Dia menegaskan, program digitalisasi sertifikat tanah hanyalah upaya otoritas untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa hal itu berhubungan dengan upaya pemberantasan mafia lahan di Indonesia. Padahal, tidak demikian.
Lihat Juga :