BPJS Watch Beberkan Alasan Iuran BPJS Kesehatan Tak Pantas Naik

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:13 WIB
loading...
BPJS Watch Beberkan...
BPJS Watch menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 tidak pantas dilakukan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan yang ditetapkan pemerintah sebelumnya atas iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta mandiri karena dua pertimbangan hukum yaitu daya beli masyarakat yang masih rendah dan pelayanan BPJS kesehatan belum membaik.

(Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri)

Dengan dua pertimbangan hukum ini, maka Hakim MA membatalkan iuran peserta mandiri yang kelas 1 awalnya Rp160.000 diturunkan menjadi Rp80.000, kelas 2 yang awalnya Rp110.000 diturunkan jadi Rp51.000 dan klas 3 dari Rp42.000 menjadi Rp25.500.

"Dengan pertimbangan hukum ini seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kondisi pandemi seperti ini sudah sangat jelas dan kasat mata bahwa daya beli masyarakat, termasuk peserta mandiri yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Pekerja informal pun kesulitan bekerja seperti biasa karena pandemi ini.

Di bagian lain, sambung Timboel, berbicara mengenai pelayanan BPJS Kesehatan, di masa pandemi Covid-19 ini menurutnya pelayanan malah cenderung menurun.

"Sebagai contoh yang banyak terjadi dan menjadi persoalan saat ini, seorang pasien JKN ketika harus dirawat inap harus melakukan test Covid-19, dan pasien diminta bayar Rp750.000 untuk test Covid-19 tersebut, padahal dengan sangat jelas di pasal 86 Perpres 82 tahun 2018 pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Ada pasien JKN yang karena tidak mampu bayar Rp750.000 terpaksa pulang, padahal seharusnya dirawat di RS. Si pasien meninggal di rumah. Masih banyak kasus lainnya yang tidak bisa saya sebut di sini," tandas Timboel.

(Baca Juga: BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat)

Kemudian, ia memaparkan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS kesehatan di 2020. Pos Penerimaan ditargetkan Rp137 triliun, karena adanya putusan MA maka direvisi sehingga jadi Rp132 triliun.

Pemerintah sudah menambahkan Rp3 triliun (bagian dari Rp75 Triliun yang dialokasikan APBN utk Covid-19). Penerimaan kemudian menjadi Rp135 triliun. Dana ini masih ditambah pendapatan dari pajak rokok yang bisa mencapai Rp5 triliun lebih jika Pemda membayar pajak rokok ke BPJS Kesehatan sesuai Pasal 99 dan 100 Perpres No 82 tahun 2018.

"Sekarang kita analisa beban biaya. Tahun lalu beban biaya Rp108 triliun. Kalau pun naik 10% di 2020 maka beban biaya jadi Rp118,8 triliun. Ditambah utang BPJS ke RS RS di 2019 yaitu Rp15 triliun. Jadi total 133,3 triliun. Ini ditambah biaya operasional BPJS Kesehatan sekitar Rp5 triliun. Dari analisa biaya ini saja seharusnya BPJS bisa surplus di 2020 sebesar Rp1,7 triliun," ungkap Timboel.

Ia mengatakan surplus pun bisa lebih besar bila BPJS mau serius mengawasi fraud di RS, dan mengawasi puskesmas dan klinik yang suka merujuk pasien ke RS sehingga biaya muncul di RS.

Belum lagi kalau BPJS mampu menagih utang iuran dari peserta yang satu bulan nilainya Rp3,4 triliun. Bila pemerintah menerapkan Perpres 86 tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik, maka utang iuran bisa didapat lebih besar sehingga menjadi pendapatan riil BPJS Kesehatan. Belum lagi kalau Menteri Keuangan bersikap tegas ke Pemda yang tidak mau menyetorkan pajak rokoknya ke BPJS Kesehatan. "Saya kira kalau itu dijalankan tahun ini, DJS JKN bisa surplus dan tidak harus dinaikkan iurannya," tegas Timboel.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0988 seconds (0.1#10.140)