BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS Keroyokan Bangun Pasar Keuangan

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:59 WIB
loading...
BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS Keroyokan Bangun Pasar Keuangan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Bank Indonesia (BI) , Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bersinergi dan berkomitmen untuk terus membangun pasar keuangan Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sektor keuangan yang semakin kredibel, dipercaya, dan maju akan meneruskan upaya pembangunan secara berkelanjutan. Sinergi antara keempat institusi tersebut di antaranya dengan terbentuknya Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU). ( Baca juga:Bos BI Paparkan 5 Strategi Pengembangan Pasar Uang )

“Saya berterima kasih kepada Bank Indonesia yang akan meluncurkan blueprint sektor keuangan tahun 2025. Tentu ini merupakan suatu inisiatif yang melengkapi berbagai langkah yang sudah dan akan dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu,” kata Menkeu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Lalu, Menkeu mengharapkan BPPU akan sejalan dengan RUU PPSK. BPPU 2025 untuk mengakselerasi pengembangan dan pendalaman pasar uang dan inisiatif.

"Blueprint sejalan dengan inisiatif untuk terus mengembangkan sektor keuangan termasuk yang akan diintegrasikan dalam RUU yang sedang disusun,” harap Menkeu. ( Baca juga:Kekuatan PKB Rontok di Jatim, Ini Penyebabnya Kata Pengamat )

Sementara itu, sinergi dan koordinasi antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS dalam sektor keuangan mendorong adanya reformasi pada sektor tersebut. Keempat institusi bersama dengan Komisi XI DPR akan membahas prioritas legislasi dengan menyusun rencana Undang-Undang Pendalaman dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

RUU ini akan menjadi momentum pengembangan industri jasa keuangan secara holistik dari sektor perbankan, sektor pasar modal, pasar keuangan, dana pensiun, asuransi, dan industri keuangan nonbank lainnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)