Tembus Pasar Internasional, Peruri Ekspor Paspor ke Sri Lanka

Kamis, 17 Desember 2020 - 06:55 WIB
loading...
Tembus Pasar Internasional, Peruri Ekspor Paspor ke Sri Lanka
Sejak 2003, Peruri telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Sri Lanka untuk memenuhi kebutuhan dokumen imigrasi berupa pencetakan Paspor Sri Lanka. Foto/Dok
A A A
KARAWANG - Di penghujung 2020, Peruri mengekspor Paspor ke Sri Lanka dengan melakukan seremonial pengiriman pertama pada Rabu, 16 Desember 2020 bertempat di Gedung Percetakan Kertas Berharga Non Uang, Kawasan Produksi Peruri, Karawang. Jumlah paspor pada pengiriman pertama ini sebanyak 300.000 buku dengan total keseluruhan pada kontrak kerja sama yaitu sebanyak 1 juta buku.

(Baca Juga: Peruri Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 )

Seremonial pengiriman pertama Paspor Sri Lanka ini disaksikan oleh Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki serta beberapa jajaran kepala divisi dan pimpinan lainnya. Sejak 2003, Peruri telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Sri Lanka untuk memenuhi kebutuhan dokumen imigrasi berupa pencetakan Paspor Sri Lanka.

Hingga 2020, total kerja sama Peruri dengan pemerintah Sri Lanka untuk pencetakan Paspor adalah sebanyak 9 juta buku. “Pada hari yang berbahagia ini, saya bersyukur Peruri dapat melakukan pengiriman pertama Paspor Sri Lanka dalam kurun waktu yang relatif singkat karena kontrak yang baru kami terima pada 31 Juli 2020," ujar Fajar Rizki dalam sambutannya.

"Hal ini menunjukkan bahwa salah satu produk Peruri telah mampu menembus pasar internasional di tengah kompetisi bisnis yang semakin kompetitif. Saya harap ke depannya kami dapat menyelesaikan produksi keseluruhan dengan baik dan lancar," sambungnya.

(Baca Juga: Peruri dan Perum PNRI Resmikan AKHLAK sebagai New Core Values )

Sejak 2017 Peruri juga telah memulai memproduksi e-Paspor. Peningkatan kapabilitas Peruri tersebut membuka peluang yang lebih besar bagi Peruri untuk meraih pasar internasional dalam memproduksi produk sekuriti lainnya seperti uang kertas, koin, pita cukai dan prangko.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0876 seconds (0.1#10.140)