Pungutan Dana Ekspor Sawit Bisa Capai Rp45 Triliun di 2021

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:08 WIB
loading...
Pungutan Dana Ekspor...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksikan dana pungutan ekspor sawit hingga Rp45 triliun pada 2021. Namun, jumlah tersebut bisa didapatkan dengan catatan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dapat bertahan secara stabil di tahun depan.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan proyeksi pungutan ekspor sawit ini dilakukan melalui dua pendekatan yaitu highest price dan moderat. Hal ini dikarenakan harga CPO cenderung fluktuatif tiap tahunnya.

"Kalau dengan highest price, kita optimis bahwa di 2021 harga tetap seperti sekarang. Sekarang harga CPO berada di USD870 per metrik ton. Jika berlanjut proyeksi optimis kita bisa mendapatkan Rp45 triliun," kata Eddy saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

( )

Sementara itu, lanjut Eddy, bila harga CPO cukup moderat di 2021, diperkirakan BPDPKS bisa menghimpun dana sekitar Rp36 triliun. "Harga CPO masih terbilang fluktuatif, sehingga sulit untuk melakukan proyeksi yang tepat. Untuk itu kami juga menghitung proyeksi penerimaan himpunan dana jika harga CPO moderat," jelasnya.

Pungutan dana ekspor sawit ini pun tak terlepas dari kebijakan terbaru mengenai tarif pungutan ekspor sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, di mana tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan ini baru berlaku pada 10 Desember 2020.

( )

"Jadi itu baru berlaku tanggal 10 Desember ini. Tetapi dari situ kita memproyeksikan, dana dari pungutan ekspor itu antara Rp17 triliun sampai Rp18 triliun untuk tahun 2020," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)