Pungutan Dana Ekspor Sawit Bisa Capai Rp45 Triliun di 2021
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Pungutan dana ekspor sawit ini pun tak terlepas dari kebijakan terbaru mengenai tarif pungutan ekspor sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, di mana tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan ini baru berlaku pada 10 Desember 2020.
(Baca juga: Tembus Pasar Internasional, Peruri Ekspor Paspor ke Sri Lanka )
"Jadi itu baru berlaku tanggal 10 Desember ini. Tetapi dari situ kita memproyeksikan, dana dari pungutan ekspor itu antara Rp17 triliun sampai Rp18 triliun untuk tahun 2020," pungkasnya.
(Baca juga: Tembus Pasar Internasional, Peruri Ekspor Paspor ke Sri Lanka )
"Jadi itu baru berlaku tanggal 10 Desember ini. Tetapi dari situ kita memproyeksikan, dana dari pungutan ekspor itu antara Rp17 triliun sampai Rp18 triliun untuk tahun 2020," pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :