Sudah Modali BPUI, Pemerintah Ogah Beri Duit ke Jiwasraya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:52 WIB
loading...
Sudah Modali BPUI, Pemerintah Ogah Beri Duit ke Jiwasraya
Kementerian Keuangan menegaskan tak akan menganggarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan(Kemenkeu) menegaskan tidak akan menganggarkan suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PTAsuransi Jiwasraya(Persero) , meskipun perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu tengah kesulitan likuiditas.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah hanya memberikan suntikan modal kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Hal tersebut ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kepada BPUI.

(Baca juga:Terungkap! PPATK Temukan Bukti Baru Terkait Bancakan Duit Jiwasraya)

“Kita enggak akan pernah menggelontorkan (modal) ke Jiwasraya. Kita beri PMN ke BPUI yang akan bentuk perusahaan asuransi baru yang akan beli portofolio Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi,” kata Isa dalam video virtual, Jumat (18/12/2020).

(Baca juga:Nasabah Curhat: Restrukturisasi Jiwasraya Bukan Solusi Tapi Intimidasi)

Menurut Isa, rencana awal PMN bagi BPUI sudah tertuang di APBN 2021. Dengan penyuntikan ini akan membuat resktrukrisasi kepada Jiwasraya agar lebih sehat. “Karena sudah direstrukturisasi tentunya ini portofolionya sehat, tentunya BPUI akan punya kesempatan untuk mengelola portofolio yang bagus,” tandasnya.

(Baca juga:Waduh! Total Utang Jiwasraya Tembus Rp54,4 Triliun)

Intinya, Asuransi Jiwasraya tidak harus dengan PMN. Kalaupun dengan PMN, Isa menegaskan manajemen harus memiliki prospek untuk mengatasi persoalan likuiditas.“Portofolio Jiwasraya yang dialihkan dan ditangani dengan baik oleh perusahana asuransi jiwa yang sehat,” tandasnya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)