UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:56 WIB
loading...
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
Kegiatan penambangan batu bara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia yang terdiri atas Publish What You Pay, Auriga Nusantara, Walhi dan Jatam Nasional mengkritik keras pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5) kemarin.

Mereka menilai, pembahasan dan pengesahan RUU Minerba adalah bukti bahwa mereka lebih mewakili kepentingan investor batu bara dibandingkan mendengarkan aspirasi korban industri pertambangan dan rakyat yang memilihnya. Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19.

"DPR dan pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Edo Rakhman dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Edo melnajutkan, pihaknya pun menyayangkan bahwa Ketua Panja RUU Minerba, Bambang Wuryanto menyatakan banjir aspirasi publik yang selama ini diarahkan kepada DPR justru dianggapnya sebagai teror. Padahal faktanya, rapat-rapat yang digelar oleh Panja RUU Minerba selama ini dilakukan melalui sidang-sidang tertutup dan tidak membuka ruang bagi masukan masyarakat.

"Justru sebaliknya, pembahasan yang dilakukan diam-diam, nir-partisipasi dan melanjutkan naskah yang dipenuhi, pasal bermasalah adalah teror sesungguhnya oleh pemerintah dan DPR terhadap warga terdampak di lingkar pertambangan dan industri batu bara," ujarnya.

Dia menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia mencatat ada empat hal terkait RUU Minerba dan proses pembahasannya.

1. RUU Minerba adalah suatu bentuk jaminan (bailout) dari pemerintah untuk melindungi keselamatan elit korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup dengan cara memanfaatkan krisis Covid-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik.

Sementara bailout berikutnya tengah disiapkan, misalnya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan.

2. Proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR. Mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F.

3. Pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan, di antaranya:

a. Perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara yaitu Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan Adaro yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan, mereka ini diduga masih ingin terus menikmati kemewahan luas lahan, kemegahan produksi energi batu bara dan fasilitas lainnya saat masih berada dalam sirkuit aturan rezim kontrak.

b. Adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

c. Reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana rona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya.

d. Batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi, dan segala insentif fiskal dan nonfiskal bagipertambangan dan industri batu bara, ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia.

e. Dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin.

f. IUP dan IUPK diperbolehkan untuk dipindahtangankan.

g. Re-sentralisasi kewenangan ke Pemerintah Pusat tanpa mempertimbangan kapasitas Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi. Serta abai terhadap kepentingan Pemerintah Daerah.

h. Tata ruang ditabrak, dimana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah.

4. Sebanyak 90% isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan. Isi dan komposisi RUU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini.

Tidak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah dipenuhi dengan perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai, menghancurkan kawasan hutan dan tumpang tindih dengan kawasan berisiko bencana.

RUU ini tidak menyediakan pasal yang memberi ruang hak veto rakyat atau hak mengatakan tidak pada pertambangan saat masuk ke ruang hidup mereka.

"Atas nama undang-undang dasar yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Joko Widodo dan DPR harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
RUU EBT Diyakini Mempercepat...
RUU EBT Diyakini Mempercepat Proses Investasi di Sektor Listrik
Komisi Kesehatan DPR...
Komisi Kesehatan DPR Dukung Program Pencegahan Anak Beli Rokok
Utang Tembus Rp6.164...
Utang Tembus Rp6.164 T, Seorang Anggota DPR Tiup Peluit
RKAB Babel Harus Selaras...
RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
Alasan Omnibus Law Buru-Buru...
Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Rekomendasi
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Peluang Iran Lolos ke...
Peluang Iran Lolos ke Babak 32 Besar Masih Terbuka, Diprediksi Capai 80 Persen
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Berita Terkini
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved