Duh, Duit Sebanyak Rp247 Triliun Masih Nganggur di Daerah

Senin, 21 Desember 2020 - 18:23 WIB
loading...
Duh, Duit Sebanyak Rp247...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan hingga 10 Desember ada kenaikan penyerapan anggaran APBD oleh pemerintah daerah. Dengan dorongan efek akhir tahun tercatat hingga 10 Desember 2020 sudah lebih dari 80% anggaran APBD yang digunakan sebelum batas akhir penggunaannya untuk tahun 2020. Namun masih ada hampir Rp247 triliun anggaran APBD yang masih tersimpan. ( Baca juga:Dana BOS Belum Disahkan Salah Satu Biang Kerok Realisasi APBD Masih Rendah )

"Ada ironi karena satu sisi ada anggaran yang tidak terpakai sedangkan ada masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) . Kami selalu memantau penyerapan APBD karena bila tidak dibelanjakan stagnasi perekonomian akan terus terjadi di masyarakat. Sekarang tinggal 10 hari lagi batas umur anggaran tahun ini," ujar Kastorius dalam webinar 'Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)', Senin (21/12/2020).

Kemudian dia membuka data penanganan dampak ekonomi di NTB yang masih sangat rendah antara anggaran dan realisasi atau hanya 37%. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp270 miliar sementara realisasi hanya Rp101 miliar hingga 10 Desember ini.

Kemampuan pemda berbelanja bidang kesehatan masih rendah, 58% dari alokasi Rp522 miliar. Bahkan, beberapa kabupaten sangat parah penyerapannya, seperti Sumbawa Barat dalam realisasi untuk stimulus ekonominya memiliki alokasi Rp24 miliar tapi belum dibelanjakan sama sekali hingga 10 Desember 2020.

"Padahal di sana tentu saja membutuhkan dana stimulus agar muncul pergerakan ekonomi. Mungkin ini masalah kelembagaan atau bisa saja mereka tidak tahu ada kemudahan prosedur dari pemerintah," cetusnya.

Beralih ke Nusa Tenggara Timur, dia juga mengeluhkan pencapaian yang relatif sama. Dalam belanja bidang kesehatan pencapaiannya masih 58%. Kemudian belanja penanganan dampak ekonomi masih sebesar 37,39% dan ini juga disebabkan beberapa kabupaten yang tercatat tidak menggunakan anggaran untuk stimulus sama sekali.

"Contohnya seperti Sumba Tengah masih 0% dan di beberapa kabupaten lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut dia juga membuka data untuk Bali. Dalam belanja penanganan dampak ekonomi sudah sangat baik mencapai 99,14% dari alokasi Rp103 miliar. Dalam penyediaan jaring pengaman sosial juga sudah tercapai 96% dari alokasi Rp199 miliar dan belanja bidang kesehatan sudah tinggi hingga 95%.

"Tapi di beberapa kabupaten masih ada yang rendah seperti Klungkung hanya 37% realisasi belanja penanganan dampak ekonominya dari anggaran Rp9 miliar. Di Gianyar malah masih 0% realisasi untuk penanganan dampak ekonomi dari anggaran hingga Rp10 miliar," terangnya.

Dalam momen tersebut dia mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat sipil karena telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020.

"Kita harus saling bekerja sama dalam swakelola anggaran pemda yang masih feasible. Kita undang ormas dan LSM untuk bekerja sama," katanya.

Landasan kebijakan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada 20 Juli 2020.

Sebagai implementasinya, Kemendagri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yan berlaku mulai 17 September 2020.

Melalui SE tersebut, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati, dan wali kota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, serta RW dan RT. ( Baca juga:Mobil hingga Batu Giok Bernilai Miliaran Raib, Rizky Febian Tuntut Tanggung Jawab Teddy )

Selain itu, Mendagri juga telah menerbitkan SE No. 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2020.

Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui LSM dan ormas mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi bersama dengan pemerintah daerah melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)