Rawan Dikorupsi, Erick Thohir Pelototi Dana Pensiun
Selasa, 22 Desember 2020 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi tadi, Erick melaporkan bahwa kasus korupsi di Asabri mencapai Rp 17 triliun. Jumlah itu bersumber dari hasil investigasi dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka tersebut dinilai lebih besar dari kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu, meminta pihak Kejagung untuk menangani hasil investigasi yang diperoleh BPKP tersebut.
"Tentu sesuai dengan tugas kami memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya adalah Asabri. Dan ini merupakan bagian juga dari roadmap untuk merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak kasus korupsi terus terjadi," katanya.
Baca Juga: Terbongkar! Bancakan Duit Asabari Lebih Gede Dibandingkan Jiwasraya
Dana senilai Rp17 triliun dari Hasil audit BPKP itu diperoleh sebelum dirinya melakukan perombakan atau pergantian direksi Asabri. Dengan kata lain, nominal kerugian negara yang diaudit BPKP dilakukan pada masa jabatan manajemen perseroan lama. Tentu hasil audit BPKP yang sudah ada tentu sebelum direksi yang baru, tapi seperti yang disampaikan Jaksa Agung Burhanudin.
"Yang penting kita juga memetakan daripada korupsi ini dan aset-asetnya karena tetap kita juga harus menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri harus kita jaga jangan sampai nanti ada perusahaan yang gak kuat berjalan lagi itu yang kita pastikan, insya Allah dengan kerja sama yang baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan kami ini akan jalan dengan baik seperti yang terjadi pada Jiwasraya juga," ujar dia.
"Tentu sesuai dengan tugas kami memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya adalah Asabri. Dan ini merupakan bagian juga dari roadmap untuk merapikan dana-dana pensiun yang ada di BUMN yang banyak kasus korupsi terus terjadi," katanya.
Baca Juga: Terbongkar! Bancakan Duit Asabari Lebih Gede Dibandingkan Jiwasraya
Dana senilai Rp17 triliun dari Hasil audit BPKP itu diperoleh sebelum dirinya melakukan perombakan atau pergantian direksi Asabri. Dengan kata lain, nominal kerugian negara yang diaudit BPKP dilakukan pada masa jabatan manajemen perseroan lama. Tentu hasil audit BPKP yang sudah ada tentu sebelum direksi yang baru, tapi seperti yang disampaikan Jaksa Agung Burhanudin.
"Yang penting kita juga memetakan daripada korupsi ini dan aset-asetnya karena tetap kita juga harus menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri harus kita jaga jangan sampai nanti ada perusahaan yang gak kuat berjalan lagi itu yang kita pastikan, insya Allah dengan kerja sama yang baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan kami ini akan jalan dengan baik seperti yang terjadi pada Jiwasraya juga," ujar dia.
(nng)
Lihat Juga :