Ikut Organisasi Terlarang, PNS Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat

Kamis, 31 Desember 2020 - 09:43 WIB
loading...
Ikut Organisasi Terlarang, PNS Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat
Aparat polisi dan warga menurunkan seluruh atribut Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto/Okezone/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

"Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

( )

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat. "ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” bebernya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

"Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme," katanya.

Dengan tegas, Menteri Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

( )

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang Bapek," tandasnya.

Sebagai informasi, beberapa organisasi yang telah dinyatakan terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)