Dari Hobi Jadi Lahan Bisnis Menguntungkan

Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:14 WIB
loading...
A A A
"Tren bisnis jastip tampaknya masih cukup tinggi. Konsumen yang berbelanja melalui jasa ini pun masih relatif aman belum ada aduan. Tapi kami melihat, fenomena bisnis ini bisa menjadi potensi masalah baru yang harus cepat ditangani dan diatur oleh pemerintah," ungkapnya.

Hal ini diperlukan karena setiap barang yang dibeli melalui jastip biasanya berasal dari luar negeri. Pastinya, semua itu harus ada pengecekan lebih ketat supaya konsumen tetap terlindungi. Meski tidak ada pengaduan tentang kerugian konsumen, menurut Natalya, tetap harus ada prosedur.

"Walaupun ada pembinaan dari Bea Cukai, tapi tetap saja akan ada potensi pelanggaran hak konsumen. Perlindungan konsumen bisa terancam karena kita tidak bisa menjamin apakah barang tersebut aman bagi konsumen," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkue) telah menerbitkan regulasi untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK)188/PMK.04/2010. Kemenkeu mengeluarkan peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang pesawat yang cukup signifikan. Peraturan itu menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi naik US500 per orang.

Hal ini ditegaskan pengamat perpajakan Roni Bako. Menurutnya, dalam otoritas perpajakan, fenomena bisnis jastip tidak dikenal, tetapi usaha ini tetap sah-sah saja selama tidak melebihi batas nominal barang bawaan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar USD500 atau sekitar Rp7 juta. Angka tersebut merupakan barang-barang yang hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual. ‎Jika barangnya berupa elektornik, dibatasi hanya 2 unit dan untuk garmen diperbolehkan membawa maksimal 10 potong. Jika bawaan melebihi dari jumlah tersebut akan dikenakan biaya masuk sebesar selisih harga barang, ditambah dengan PPN dan PPH.

"Misalnya Anda dititipkan tas dengan harga USD600, maka Anda sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan dan dikenakan biaya masuk 10% dari harga barang ditambah PPN 10%, PPH 7,5%," jelasnya. (Aprilia S Andyna)
(wan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SiCepat Ekspres Terapkan...
SiCepat Ekspres Terapkan Kebijakan Logistik Hijau
Inisiasi Green Corporate,...
Inisiasi Green Corporate, SiCepat Ekspres Ajak Karyawan Test Ride Motor Listrik
Perkuat Sistem Digital,...
Perkuat Sistem Digital, SiCepat Ekspres Hemat Biaya Hingga 30%
SiCepat Ekspres Siap...
SiCepat Ekspres Siap Pacu Digitalisasi dan Lakukan Ekspansi
SiCepat EkspresTerapkan...
SiCepat EkspresTerapkan Strategi Pemasaran Multiplatform
Kisah Sukses Airin Buka...
Kisah Sukses Airin Buka Jastip di Korea Selatan-Jepang
Viral! Wanita Ini Buka...
Viral! Wanita Ini Buka Jastip Foto dan Video Ucapan dari Puncak Gunung, Mendaki Jadi Cuan
Belanja di Jakarta Fair...
Belanja di Jakarta Fair 2023 Makin Mudah dengan Jastip
5 Peluang Bisnis yang...
5 Peluang Bisnis yang Hobi Otomotif Ini Bisa Bikin Tajir
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved