Dari Hobi Jadi Lahan Bisnis Menguntungkan
Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
"Tren bisnis jastip tampaknya masih cukup tinggi. Konsumen yang berbelanja melalui jasa ini pun masih relatif aman belum ada aduan. Tapi kami melihat, fenomena bisnis ini bisa menjadi potensi masalah baru yang harus cepat ditangani dan diatur oleh pemerintah," ungkapnya.
Hal ini diperlukan karena setiap barang yang dibeli melalui jastip biasanya berasal dari luar negeri. Pastinya, semua itu harus ada pengecekan lebih ketat supaya konsumen tetap terlindungi. Meski tidak ada pengaduan tentang kerugian konsumen, menurut Natalya, tetap harus ada prosedur.
"Walaupun ada pembinaan dari Bea Cukai, tapi tetap saja akan ada potensi pelanggaran hak konsumen. Perlindungan konsumen bisa terancam karena kita tidak bisa menjamin apakah barang tersebut aman bagi konsumen," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkue) telah menerbitkan regulasi untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK)188/PMK.04/2010. Kemenkeu mengeluarkan peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang pesawat yang cukup signifikan. Peraturan itu menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi naik US500 per orang.
Hal ini ditegaskan pengamat perpajakan Roni Bako. Menurutnya, dalam otoritas perpajakan, fenomena bisnis jastip tidak dikenal, tetapi usaha ini tetap sah-sah saja selama tidak melebihi batas nominal barang bawaan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar USD500 atau sekitar Rp7 juta. Angka tersebut merupakan barang-barang yang hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual. ‎Jika barangnya berupa elektornik, dibatasi hanya 2 unit dan untuk garmen diperbolehkan membawa maksimal 10 potong. Jika bawaan melebihi dari jumlah tersebut akan dikenakan biaya masuk sebesar selisih harga barang, ditambah dengan PPN dan PPH.
"Misalnya Anda dititipkan tas dengan harga USD600, maka Anda sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan dan dikenakan biaya masuk 10% dari harga barang ditambah PPN 10%, PPH 7,5%," jelasnya. (Aprilia S Andyna)
Hal ini diperlukan karena setiap barang yang dibeli melalui jastip biasanya berasal dari luar negeri. Pastinya, semua itu harus ada pengecekan lebih ketat supaya konsumen tetap terlindungi. Meski tidak ada pengaduan tentang kerugian konsumen, menurut Natalya, tetap harus ada prosedur.
"Walaupun ada pembinaan dari Bea Cukai, tapi tetap saja akan ada potensi pelanggaran hak konsumen. Perlindungan konsumen bisa terancam karena kita tidak bisa menjamin apakah barang tersebut aman bagi konsumen," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkue) telah menerbitkan regulasi untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK)188/PMK.04/2010. Kemenkeu mengeluarkan peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang pesawat yang cukup signifikan. Peraturan itu menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi naik US500 per orang.
Hal ini ditegaskan pengamat perpajakan Roni Bako. Menurutnya, dalam otoritas perpajakan, fenomena bisnis jastip tidak dikenal, tetapi usaha ini tetap sah-sah saja selama tidak melebihi batas nominal barang bawaan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar USD500 atau sekitar Rp7 juta. Angka tersebut merupakan barang-barang yang hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual. ‎Jika barangnya berupa elektornik, dibatasi hanya 2 unit dan untuk garmen diperbolehkan membawa maksimal 10 potong. Jika bawaan melebihi dari jumlah tersebut akan dikenakan biaya masuk sebesar selisih harga barang, ditambah dengan PPN dan PPH.
"Misalnya Anda dititipkan tas dengan harga USD600, maka Anda sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan dan dikenakan biaya masuk 10% dari harga barang ditambah PPN 10%, PPH 7,5%," jelasnya. (Aprilia S Andyna)
(wan)
Lihat Juga :