Rekayasa Laporan Keuangan Rugikan Investor

Selasa, 05 Januari 2021 - 08:15 WIB
loading...
A A A
“Memberikan utang kepada perusahaan yang dimiliki sendiri itu bentuk penyalahgunaan dan itu pelanggaran berat. Bisa juga disebut penggelapan untuk kepentingan perusahaan lain dan masuk ke pidana. Jadi, selain UU Pasar Modal, bisa juga UU Perseroan Terbatas (PT),” ujar Budi. (Baca juga: Positif Covid, Kevin Sajaya Batal Tampil di Thailand Open)

Hal senada diungkapkan pengamat pasar modal Adler Haymans Manurung. Menurutnya, rekayasa laporan keuangan dalam akuntansi disebut Smoothing the Income. Bila ada emiten yang melakukan rekayasa, kata dia, kemungkinan besar emiten tersebut merasa bisa melakukannya dan merasa dapat lolos dari pengawasan.

Oleh karena itu, kata Adler, agar kejadian serupa tidak terulang, OJK perlu membuat divisi khusus yang mengawasi hal-hal seperti ini. “Melihat kecurangan emiten merupakan salah satu bagian dari perlindungan investor,” ujarnya. Dalam kasus AISA yang dilakukan oleh mantan direksi, lanjut Adler, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU Pasar modal. Namun, hukuman berupa penjara dan denda Rp15 miliar dalam UU Pasar Modal, menurutnya, masih dirasa kurang. (Lihat videonya: Bangkai Pesawat Diduga Air Asia Ditemukan di Kalteng)

“Pelakunya juga harus di-blacklist, tidak bisa jadi direksi perusahaan tbk, termasuk anak perusahaannya,” tandas Adler. Pelaku pasar berharap OJK sebagai ujung pertahanan ketidakberesan yang dilakukan emiten dapat melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang merugikan investor dan merusak citra pasar modal. “Jadi, tidak hanya menunggu laporan dari investor yang dirugikan, harus bisa jemput bola,” tandas Adler. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Fenomena Rupiah Melemah...
Fenomena Rupiah Melemah dan Dilema Impossible Trinity: Membaca Kepanikan Investor di Tengah Ketidakpastian Global
Rekomendasi
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Infografis
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved