Rekayasa Laporan Keuangan Rugikan Investor

Selasa, 05 Januari 2021 - 08:15 WIB
loading...
A A A
“Memberikan utang kepada perusahaan yang dimiliki sendiri itu bentuk penyalahgunaan dan itu pelanggaran berat. Bisa juga disebut penggelapan untuk kepentingan perusahaan lain dan masuk ke pidana. Jadi, selain UU Pasar Modal, bisa juga UU Perseroan Terbatas (PT),” ujar Budi. (Baca juga: Positif Covid, Kevin Sajaya Batal Tampil di Thailand Open)

Hal senada diungkapkan pengamat pasar modal Adler Haymans Manurung. Menurutnya, rekayasa laporan keuangan dalam akuntansi disebut Smoothing the Income. Bila ada emiten yang melakukan rekayasa, kata dia, kemungkinan besar emiten tersebut merasa bisa melakukannya dan merasa dapat lolos dari pengawasan.

Oleh karena itu, kata Adler, agar kejadian serupa tidak terulang, OJK perlu membuat divisi khusus yang mengawasi hal-hal seperti ini. “Melihat kecurangan emiten merupakan salah satu bagian dari perlindungan investor,” ujarnya. Dalam kasus AISA yang dilakukan oleh mantan direksi, lanjut Adler, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan UU Pasar modal. Namun, hukuman berupa penjara dan denda Rp15 miliar dalam UU Pasar Modal, menurutnya, masih dirasa kurang. (Lihat videonya: Bangkai Pesawat Diduga Air Asia Ditemukan di Kalteng)

“Pelakunya juga harus di-blacklist, tidak bisa jadi direksi perusahaan tbk, termasuk anak perusahaannya,” tandas Adler. Pelaku pasar berharap OJK sebagai ujung pertahanan ketidakberesan yang dilakukan emiten dapat melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang merugikan investor dan merusak citra pasar modal. “Jadi, tidak hanya menunggu laporan dari investor yang dirugikan, harus bisa jemput bola,” tandas Adler. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)