Proses Merger Bank Kecil Bikin Pusing, Regulator Diminta Keluarkan Stimulus

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:41 WIB
loading...
Proses Merger Bank Kecil Bikin Pusing, Regulator Diminta Keluarkan Stimulus
Ekonom mengatakan, ide untuk mendorong konsolidasi dari OJK sebenarnya perlu didukung khususnya dengan tambahan opsi kelompok usaha bank sehingga bank kecil bisa menjadi bagian bank yang lebih besar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank kecil harus memiliki permodalan minimal Rp 1 triliun. Penambahan modal ini harus dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp 3 triliun. OJK juga menuturkan untuk bank yang belum bisa memenuhi ketentuan modal tersebut, harus mencari partner untuk memperkuat dirinya.

(Baca Juga: Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing )

Kini OJK pun mendorong bank memiliki permodalan yang kuat dengan menaikkan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun. Rencananya aturan ini akan terbit pada akhir Januari atau awal Februari 2020. Penerapan aturan modal minimum ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2020, modal minimum naik menjadi Rp 1 triliun, pada 2021 jadi Rp 2 triliun dan pada 2022 menjadi Rp 3 triliun.

Terkait hal tersebut, Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, ide untuk mendorong konsolidasi dari OJK sebenarnya perlu didukung khususnya dengan tambahan opsi kelompok usaha bank sehingga bank kecil bisa menjadi bagian bank yang lebih besar.

"Tapi memang tantangan saat ini konsolidasi bank bisa dibilang macet dengan jumlah bank yang masih berada di kisaran 114 bank," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

(Baca Juga: Jumlah Bank di Indonesia Terlalu Banyak, Separuhnya Tergolong Kecil )

Padahal saat ini peningkatan modal merupakan hal yang mendesak agar bank bisa bertahan. Menurut dia, soal ego sektoral dari pemilik modal bank juga sering buat pusing. Sehingga menyebabkan proses tawar menawar merger atau akuisisi kadang tidak berjalan cepat. "Maka perlu stimulus dari regulator," cetus dia.

Bhima pun menyebut idealnya jumlah bank bisa ditekan dibawah 50-80 bank. Selain untuk tekan cost of fund dari berebut dana juga pada akhirnya membuat bisnis bank lebih efisien serta mempercepat transmisi penurunan suku bunga kredit.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)