Bos...! Menaker Ida Bakal Awasi Pelaksanaan WFH di Perkantoran

Senin, 11 Januari 2021 - 13:52 WIB
loading...
Bos...! Menaker Ida...
Menaker Ida Fauziyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat ini akan diberlakukan di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali.

“Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home (WFH) 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (11/1/2021). ( Baca juga:PSBB Ketat Hari Pertama di Jakarta, Warganet: Kok Masih Macet? )

Ida mengatakan selama ini Kemnaker terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19, terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha atau industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

"Sejak awal pandemi saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan mengenai pelaksanaan kerja dalam situasi Covid. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrumen pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker," lanjut Ida. ( Baca juga:Mendag Sebut Harga Kedelai Akan Terus Naik Sampai Mei )

Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah dalam jangka waktu yang relatif panjang orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan. “Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)