Gawattt….. RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan Bebani Petani Sawit

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:58 WIB
loading...
Gawattt….. RPP Cipta...
Apkasindo menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Nomor 11/2020 Cipta Kerja di sektor kehutanan dan perkebunan dinilai merugikan petani sawit. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) minta pemerintah melindungi perkebunan sawit petani melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 Cipta Kerja . Pasalnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor kehutanan dan perkebunan dinilai semakin merugikan perkebunan petani.

“Dari data kami, perkebunan sawit rakyat yang diklaim dalam kawasan hutan seluas 3,2 juta hektare (48%) dari 6,7 juta hektare (ha). Akibat klaim kawasan hutan, maka perkebunan sawit petani tidak bisa mengikuti program strategis Presiden Jokowi seperti peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/12/2020).

(Baca juga:Pandemi Gak Ngaruh, Devisa dari Sawit Bisa Tembus USD20 Miliar)

Gulat Manurung mengatakan semenjak awal petani sawit yang tergabung dalam Apkasindo sangat mendukung penyusunan UU Cipta Kerja. Karena semangat regulasi ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan membantu petani rakyat dalam persoalan legalitas.

Akan tetapi produk turunan UU Cipta Kerja terutama di RPP terkait Kepastian Penyelesaian Lahan Perkebunan Sawit Rakyat pada Sektor Kehutanan dan Perkebunan tidak menguntungkan petani.

(Baca juga:Gubernur Kalbar: Jangan Sampai Harga Sawit Anjlok Baru Mau Melakukan Peremajaan)

“Apkasindo mendukung penuh UU Cipta Kerja sebagai upaya solusi untuk memberikan kepastian usaha, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan bangsa. Tetapi, kalau produk turunannya membebani, secara tegas petani menolak. Karena RPP bertolak belakang dengan semangat UU Cipta Kerja, terutama draf peraturan pemerintah di sektor kehutanan,” ujar dia.

Adapun kebijakan mengenai sanksi administrasi dalam RPP dinilai masih merugikan petani. Pertama, RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan.

(Baca juga:Luhut Aja Berterima Kasih, Industri Kelapa Sawit Buka Jutaan Lapangan Kerja)

Di rancangan aturan ini, kata Gulat, hanya untuk menyelesaikan persoalan klaim perkebunan sawit rakyat dalam kawasan hutan yang sudah melalui proses penetapan. Sebab defenisi kawasan hutan yang diatur dalam RPP adalah “kawasan hutan yang telah ditetapkan”.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Industri Sawit...
Menuju Industri Sawit Berkelanjutan lewat Empat Pilar Utama
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
16 Invensi Hasil Riset...
16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023, Lebih dari Separo Siap Hilirisasi!
Sosialisasi Kerja sama...
Sosialisasi Kerja sama dengan BPDP, AII Gelar Seminar Teknologi Kelapa Sawit
Perpres Penertiban Kawasan...
Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit
Susun Standar Keberlanjutan...
Susun Standar Keberlanjutan Minyak Sawit, Indonesia dan Malaysia Gandeng FAO
RSI Gelar Konferensi...
RSI Gelar Konferensi Internasional Pangan dan Energi Berkelanjutan, Gali Solusi Tantangan Global
Lahan Sawit Diubah Jadi...
Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya
Rekomendasi
Pemimpin Tim Siri iPhone...
Pemimpin Tim Siri iPhone Diganti setelah Menunda Integrasi Apple Intelligence
The Park Sawangan Hadirkan...
The Park Sawangan Hadirkan Karakter Animasi Entong, Ceriakan Puluhan Anak Yatim
Aftech dan Privy Berkomitmen...
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia
Berita Terkini
Jelang Lebaran Momen...
Jelang Lebaran Momen Tepat untuk Membeli Emas, Ini Alasannya
5 menit yang lalu
BNI Terapkan Operasional...
BNI Terapkan Operasional Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025
1 jam yang lalu
CEO Philip Morris: Keberlanjutan...
CEO Philip Morris: Keberlanjutan Ciptakan Hasil Kinerja Bisnis yang Positif
2 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Kadin Salurkan 150 Paket Bantuan ke Anak Yatim
3 jam yang lalu
Februari 2025, Bank...
Februari 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun ke 77.500 UMKM
3 jam yang lalu
Pimpin BRICS Hadapi...
Pimpin BRICS Hadapi Perang Dagang AS, China Susun Rencana Baru
4 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved