Berkat Asas Cabotage, Tarif Angkutan Kontainer Domestik Diperkirakan Stabil di 2021
loading...
A
A
A
"Bisa dibayangkan jika pelayaran domestik dibebaskan bagi pelayaran asing. Struktur tarif angkutan kapal akan dikendalikan oleh mereka (asing) dan ini akan sangat memberatkan pelaku usaha dalam negeri. Padahal kemampuan pebisnis di setiap daerah berbeda," ujarnya.
Menurutnya pandemi Covid-19 menjadi risiko bagi perusahaan pelayaran domestik karena volume pengangkutan juga berkurang. Selama 2020 beberapa tarif angkutan kontainer di jalur domestik sempat mengalami penurunan.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang UU Ciptaker yang telah telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020 tetap mencantumkan Asas Cabotage. Ketentuan ini sebelumnya telah ada di UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008.
Sesuai ketentuan asas cabotage, pelayaran domestik wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung penguatan industri pelayaran nasional dan menjaga kedaulatan negara Indonesia.
Siswanto mengatakan, industri pelayaran termasuk bisnis padat modal. Apalagi di Indonesia angkutan barang menggunakan kontainer masih kecil, sehingga pasar bagi pelayaran domestik juga terbatas. Jika jalur pelayaran domestik dibebaskan untuk pelayaran asing, dampaknya bisa sangat meluas. Misalnya jalur-jalur gemuk akan dikuasai asing, apalagi mereka bisa langsung menuju wilayah tujuan di luar negeri.
"Sebagai negara kepulauan pemerintah harus memperkuat industri pelayaran domestik. Karena ketika krisis seperti ini pelayaran-pelayaran domestik akan tetap jalan dan tidak pilih-pilih rute seperti yang terjadi dengan pelayaran asing saat ini yang hanya fokus ke jalur gemuk dan memberatkan ekonomi," tandasnya.
Menurutnya pandemi Covid-19 menjadi risiko bagi perusahaan pelayaran domestik karena volume pengangkutan juga berkurang. Selama 2020 beberapa tarif angkutan kontainer di jalur domestik sempat mengalami penurunan.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang UU Ciptaker yang telah telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020 tetap mencantumkan Asas Cabotage. Ketentuan ini sebelumnya telah ada di UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008.
Sesuai ketentuan asas cabotage, pelayaran domestik wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI). Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung penguatan industri pelayaran nasional dan menjaga kedaulatan negara Indonesia.
Siswanto mengatakan, industri pelayaran termasuk bisnis padat modal. Apalagi di Indonesia angkutan barang menggunakan kontainer masih kecil, sehingga pasar bagi pelayaran domestik juga terbatas. Jika jalur pelayaran domestik dibebaskan untuk pelayaran asing, dampaknya bisa sangat meluas. Misalnya jalur-jalur gemuk akan dikuasai asing, apalagi mereka bisa langsung menuju wilayah tujuan di luar negeri.
"Sebagai negara kepulauan pemerintah harus memperkuat industri pelayaran domestik. Karena ketika krisis seperti ini pelayaran-pelayaran domestik akan tetap jalan dan tidak pilih-pilih rute seperti yang terjadi dengan pelayaran asing saat ini yang hanya fokus ke jalur gemuk dan memberatkan ekonomi," tandasnya.
(fai)