Jasa Raharja Bayarkan Santunan kepada 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Jasa Raharja Bayarkan Santunan kepada 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182
Menindaklanjuti hasil identifikasi 6 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Jasa Raharja terus merespons dengan cepat menyerahkan santunan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jasa Raharja terus merespons dengan cepat perkembangan verivikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 . Sampai dengan Kamis 14 Januari 2021, Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi 6 (enam) penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yaitu; Okky Bisma (Jakarta); Fadli Satrianto (Jawa Timur); Khasanah (Kalimantan Barat); Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat); Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan); dan Agus Minarni (Kalimantan Barat).



Dengan demikian Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo yang juga Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan, bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban. Tujuannya untuk mengkomunikasikan pada pihak keluarga untuk penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan berrlaku," ujar Budi Rahardjo di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Hingga hari ini Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebagai berikut; Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, dan Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris.



Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)