Jasa Raharja Bayarkan Santunan kepada 6 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Jasa Raharja Bayarkan...
Menindaklanjuti hasil identifikasi 6 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Jasa Raharja terus merespons dengan cepat menyerahkan santunan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Jasa Raharja terus merespons dengan cepat perkembangan verivikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 . Sampai dengan Kamis 14 Januari 2021, Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi 6 (enam) penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yaitu; Okky Bisma (Jakarta); Fadli Satrianto (Jawa Timur); Khasanah (Kalimantan Barat); Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat); Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan); dan Agus Minarni (Kalimantan Barat).

Baca Juga: Jasa Raharja Cairkan Lagi Santunan untuk Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air

Dengan demikian Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo yang juga Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan, bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban. Tujuannya untuk mengkomunikasikan pada pihak keluarga untuk penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan berrlaku," ujar Budi Rahardjo di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Hingga hari ini Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 6 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebagai berikut; Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris, Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris, dan Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Basarnas Hentikan Sementara Pencarian Korban Sriwijaya Air

Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp.50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Melanjutkan Semangat...
Melanjutkan Semangat RA Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Salurkan Santunan Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Data Jasa Raharja: Angka...
Data Jasa Raharja: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun 2% di Periode Siaga Idulfitri 2026
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Korban Meninggal Kecelakaan...
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Seluruh Ahli Waris Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Kurang dari 24 Jam,...
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved