Lambannya Birokrasi Daerah Munculkan Isu Harga Pupuk Naik dan Langka

Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Sementara di Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota, baru 19 daerah yang menerbitkan SK. Artinya masih ada 19 daerah yang masih belum menerbitkan SK untuk penyaluran pupuk subsidi. Di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota masih terdapat 11 daerah yang belum menerbitkan SK.

Di Sumatera Utara dari 33 Kab/kota, masih terdapat 20 daerah yang belum menerbitkan SK. Di Sulawesi Selatan, dari 24 kab/kota, baru 10 yang terbitkan SK. sebanyak 14 daerah lainnya masih belum menerbitkan.

Banyaknya daerah yang belum menerbitkan SK itu tentu saja merugikan para petani, sebab mereka terpaksa membeli pupuk dengan harga non-subsidi. Kondisi inilah yang akhirnya menyeruakkan isu mahalnya harga pupuk. Padahal kondisi yang terjadi, petani e-RDKK yang biasa membeli pupuk subsidi terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya lebih mahal.

Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia sendiri sudah siap untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi ke daerah-daerah. Masalahnya, distribusi itu terganjal oleh SK daerah tadi sebab PT Pupuk tak bisa melakukan distribusi tanpa adanya data kebutuhan daerah. "Karena perusahaan pupuk kan tidak mau mendistribusikan kalau tidak ada dasar aturannya. Apalagi, pupuk subsidi ini diawasi mulai dari BPK, PPATK, hingga KPK," tambah Winarno.

Untuk itu, Winarno mengimbau kepada pemerintah kota/kabupaten untuk segera menerbitkan aturan turunan tentang pupuk subsidi ini. Dia menegaskan, KTNA di masing-masing daerah selama ini sudah terlibat dalam manajemen pupuk subsidi bersama dengan pemerintah daerah. Pihaknya juga terus mengusulkan untuk penerbitan regulasi ini lebih cepat. "Sekarang kita hanya minta jaminan ketersediaan dan pasokan pupuk subsidi saja," pungkas dia.

Menurut Winarno, seharusnya dengan Permentan No. 49 Tahun 2020, distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih cepat lagi. Pasalnya, distribusi pupuk melalui SK dinas pertanian sudah lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya yang harus melalui peraturan gubernur (pergub).

Kala itu, distribusi pupuk lebih lambat karena menunggu pergub di masing-masing daerah. "Sekarang ini harusnya lebih cepat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Karena saat itu harus ada pergub," tegasnya. ( Baca juga:PPKM di Bogor, Pengunjung Kawasan Puncak Kembali Diminta Tunjukkan Surat Rapid Antigen )

Hal senada juga diungkapkan Ketua KTNA Jawa Barat H. Otong Wiranta terkait permentan itu. Otong menyayangkan pemangkasan regulasi yang dilakukan Kementan tidak diimbangi dengan kecepatan pemda dalam membuat aturan turunannya. "Itulah kenyataan yang harus dihadapi petani," katanya.

Otong menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersuara untuk mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi, tapi sepertiya birokrasi tidak memperhatikan. Dia berharap keberpihakan kepada petani tidak setengah-setengah, sehingga petani bisa bertani dengan tenang karena alokasi pupuknya sudah disediakan dengan pasti.

"Sekarang sudah bisa dengan SK Dinas. Itu harusnya satu hari selesai. Meski sedang pandemi, sebagian PNS WFH, itu tidak bisa jadi alasan karena bisa dikerjakan di mana saja," tagas Otong.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Industri Hortikultura...
Industri Hortikultura Menjanjikan, EWINDO Bangun Fasilitas Penelitian & Pengembangan Baru
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
DPN APTI Dorong Kepala...
DPN APTI Dorong Kepala Daerah Terpilih Lindungi Petani Tembakau
Dukung Asta Cita, Legislator...
Dukung Asta Cita, Legislator Arif Rahman Dorong Petani Gunakan Pupuk Berimbang
Lewat Program Petani...
Lewat Program Petani Maju, Syngenta Perkuat Kolaborasi di Sektor Pertanian
Tuntaskan Konflik Petani...
Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor
Jangan Coba-coba! Jual...
Jangan Coba-coba! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Bulog Diminta Ikuti...
Bulog Diminta Ikuti Arahan Prabowo, Serap Gabah Petani Langsung
Harga Gabah Ambles Sentuh...
Harga Gabah Ambles Sentuh Rp5.300, Swasembada Terancam Gagal
Rekomendasi
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
BINUS University Luncurkan...
BINUS University Luncurkan Program Pendidikan Profesi Arsitek, Cek Keunggulannya
Profil Hailey Baldwin,...
Profil Hailey Baldwin, Istri Justin Bieber yang Ternyata Menderita Kista Ovarium
Berita Terkini
Prudential Dukung Keberlanjutan...
Prudential Dukung Keberlanjutan Lingkungan di Kepulauan Seribu
43 menit yang lalu
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
51 menit yang lalu
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
1 jam yang lalu
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
1 jam yang lalu
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
1 jam yang lalu
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Kuartal I/2025 Capai Rp465,2 Triliun, Rosan: Sesuai Target
2 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved