Sri Mulyani Beberkan Skema Pembiayaan Vaksinasi Gratis

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:57 WIB
loading...
Sri Mulyani Beberkan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi untuk vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan secara gratis seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin gratis tanpa syarat menjadi bentuk kehadiran negara untuk rakyat, dan prioritas pemerintah adalah penyediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengadaan dan distribusi vaksin, serta pengawasan ekstra dalam setiap tahap.

Adapun, APBN 2021 menjadi instrumen yang memberi dukungan penuh untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, termasuk vaksin dan vaksinasi, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural. “Strategi vaksinasi ini sudah memiliki landasan hukum dari mulai Perpres 99/2020 mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi juga aturan teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penugasan PT. Biofarma untuk pelaksanaan pengadaan vaksin,” jelas Menkeu di Jakarta, Rabu (20/1/2021).



Kementerian Keuangan memberikan dukungan total kebutuhan anggaran penyediaan vaksin mencapai Rp74 T yang rencananya akan dipenuhi melalui alokasi APBN 2021 sebesar Rp18 triliun, realokasi anggaran PC PEN Tahun 2020 sebesar Rp36,4 triliun, serta refokus dan realokasi belanja K/L. Tambahan pagu anggaran Kemenkes untuk pengadaan vaksin Rp637 miliar pada tahun 2020 dan untuk 2021 ada sisa anggaran yang di passthrough tahun 2021 didalam rangka untuk vaksinasi selain Kemenkes masih terus mengupdate kebutuhan anggaran program vaksinasi.

“Estimasi saat ini mencapai Rp73-74 triliun, ini estimasi sangat awal dilakukan oleh PC PEN. Kami akan terus mengikuti tergantung dari bagaimana jenis vaksin yang akan diadakan dan mekanisme vaksinasi,” tambah Menkeu.



Oleh karena anggaran vaksinasi sangat besar meskipun telah dialokasikan untuk APBN tahun 2021, peran serta pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan dalam menangani program vaksinasi itu termasuk penggunaan anggaran APBD. Seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan disebut bahwa penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Dukungan pemerintah daerah adalah menyukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan,” tandasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)