Sri Mulyani Beberkan Skema Pembiayaan Vaksinasi Gratis

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:57 WIB
loading...
Sri Mulyani Beberkan...
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi untuk vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan secara gratis seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin gratis tanpa syarat menjadi bentuk kehadiran negara untuk rakyat, dan prioritas pemerintah adalah penyediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengadaan dan distribusi vaksin, serta pengawasan ekstra dalam setiap tahap.

Adapun, APBN 2021 menjadi instrumen yang memberi dukungan penuh untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, termasuk vaksin dan vaksinasi, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural. “Strategi vaksinasi ini sudah memiliki landasan hukum dari mulai Perpres 99/2020 mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi juga aturan teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penugasan PT. Biofarma untuk pelaksanaan pengadaan vaksin,” jelas Menkeu di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Sering Disorot Utang, Sri Mulyani Curhat ke Menteri Agama

Kementerian Keuangan memberikan dukungan total kebutuhan anggaran penyediaan vaksin mencapai Rp74 T yang rencananya akan dipenuhi melalui alokasi APBN 2021 sebesar Rp18 triliun, realokasi anggaran PC PEN Tahun 2020 sebesar Rp36,4 triliun, serta refokus dan realokasi belanja K/L. Tambahan pagu anggaran Kemenkes untuk pengadaan vaksin Rp637 miliar pada tahun 2020 dan untuk 2021 ada sisa anggaran yang di passthrough tahun 2021 didalam rangka untuk vaksinasi selain Kemenkes masih terus mengupdate kebutuhan anggaran program vaksinasi.

“Estimasi saat ini mencapai Rp73-74 triliun, ini estimasi sangat awal dilakukan oleh PC PEN. Kami akan terus mengikuti tergantung dari bagaimana jenis vaksin yang akan diadakan dan mekanisme vaksinasi,” tambah Menkeu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
5 Perbedaan Kebijakan...
5 Perbedaan Kebijakan Pajak Purbaya vs Sri Mulyani, Bak Langit dan Bumi
5 Gebrakan Purbaya Dua...
5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Penjarahan Rumah Sri...
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Polisi Tangkap 52 Tersangka
Rekomendasi
10 Negara Paling Cocok...
10 Negara Paling Cocok untuk Solo Traveling, Aman dan Ramah Wisatawan
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Sarwendah Pamer Rumah...
Sarwendah Pamer Rumah Baru, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Fakta Rumah Lama
Berita Terkini
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved