Gandeng Investor Besar, UMKM Jawa dan Luar Jawa Hampir Berimbang
Rabu, 20 Januari 2021 - 22:42 WIB
loading...
Kolaborasi antara investor besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu implementasi dari investasi yang berkualitas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kolaborasi antara investor besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu implementasi dari investasi yang berkualitas. Melalui program kemitraan tersebut, diharapkan UMKM dapat “naik kelas” dan meningkatkan kualitas UMKM menjadi lebih kompetitif.
Dari 196 UMKM yang ikut dalam program kemitraan, mayoritas didominasi oleh sektor jasa (41%). Kemudian sektor lainnya yaitu penyedia makanan dan minuman (27%), logistik (14%), penyedia ATK dan seragam (9%), bahan baku bangunan (6%), distribusi (2%), dan inventaris kantor (1%).
Baca Juga: Bos BKPM: Pak Gubernur dan Bupati, Kalau Ada Investasi Masuk Mohon Libatkan UMKM
Sementara dari sebarannya, lokasi wilayah UMKM hampir berimbang, yaitu 57,1% berlokasi di pulau Jawa dan 42,9% berlokasi di luar pulau Jawa.
“Ini langkah awal. Semoga program ini bisa kita jalankan secara konsisten dan terus ada peningkatan. Tidak lain agar pemerataan pertumbuhan ekonomi jadi semakin baik. Ini penting untuk kita kembangkan dalam wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan dalam rangka mencapai kesejahteraan bangsa dan negara,” ujar Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya, Rabu (20/1/2021)
Bahlil menyampaikan, bahwa program kemitraan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) pasal 90 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi, dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Dari 196 UMKM yang ikut dalam program kemitraan, mayoritas didominasi oleh sektor jasa (41%). Kemudian sektor lainnya yaitu penyedia makanan dan minuman (27%), logistik (14%), penyedia ATK dan seragam (9%), bahan baku bangunan (6%), distribusi (2%), dan inventaris kantor (1%).
Baca Juga: Bos BKPM: Pak Gubernur dan Bupati, Kalau Ada Investasi Masuk Mohon Libatkan UMKM
Sementara dari sebarannya, lokasi wilayah UMKM hampir berimbang, yaitu 57,1% berlokasi di pulau Jawa dan 42,9% berlokasi di luar pulau Jawa.
“Ini langkah awal. Semoga program ini bisa kita jalankan secara konsisten dan terus ada peningkatan. Tidak lain agar pemerataan pertumbuhan ekonomi jadi semakin baik. Ini penting untuk kita kembangkan dalam wujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan dalam rangka mencapai kesejahteraan bangsa dan negara,” ujar Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya, Rabu (20/1/2021)
Bahlil menyampaikan, bahwa program kemitraan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) pasal 90 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi, dalam rantai pasok yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Lihat Juga :