LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
loading...
A A A
Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan, jika besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sejak Oktober 2008 meningkat dari Rp100 juta per nasabah per bank menjadi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.

Baca juga: Viral Uang Simpanan Dimakan Rayap, Ini Saran dari LPS

“Rasio ini lebih tinggi dari rata-rata penjaminan di negara-negara lain. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” paparnya.

Diungkapkannya, LPS dalam menjalankan tugasnya semisal dalam menangani, jika suatu bank dicabut izin usahanya, maka pihaknya akan mengirim tim ke bank tersebut untuk melakukan resolusi secara cepat, efisien, dan efektif. Tim tersebut antara lain terdiri dari beberapa staf yang khusus menangani klaim penjaminan kepada nasabah, likuidasi aset, IT, dan sosialisasi.

“Tim inilah yang di lapangan akan memastikan bahwa klaim penjaminan kepada nasabah dengan cepat direkonsiliasi dan verifikasi untuk kemudian dibayarkan oleh LPS kepada nasabah bank gagal (dalam ketentuan UU LPS , klaim penjaminan akan dibayarkan tidak lebih dari 90 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha bank. Pada tahun 2020, LPS dapat menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan tahap akhir tidak lebih dari 55 hari). Kemudian tim ini juga akan secara intensif memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada nasabah bank gagal mengenai proses klaim penjaminan simpananannya dari LPS . Dengan demikian, nasabah di lapangan akan merasa tenang karena simpanannya tetap aman meski banknya telah dicabut izin usahanya,” terangnya.

Sementara itu, untuk menjaga agar informasi terkait keberadaan LPS meluas ke masyarakat, maka dilakukan program sosialisasi strategis, yakni LPS secara intensif melakukan program sosialisasi melalui berbagai media mengenai program penjaminan LPS yang membuat nasabah penyimpan di Indonesia aman, tenang, dan pasti dalam mempercayakan uangnya kepada industri perbankan nasional. Sebagai bagian dari program sosialisasi tersebut.

Baca juga: Sebanyak 344 Juta Rekening Sudah Dijamin LPS, Likuiditas Bank Stabil

Tak hanya itu, LPS juga menginformasikan kepada masyarakat tentang persyaratan penjaminan simpanan oleh LPS , yang dikenal dengan istilah 3T yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah Tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS /nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank. Serta, nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Purbaya mengakui, sejak massif melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dikatakan jika tren bank yang bermasalah di Indonesia terus menurun walau tetap ada ditemukan bank yang izinnya dicabut.

Berdasaran data LPS sepanjang tahun 2020, terdapat 8 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (1 bank), Provinsi Jawa Barat (5 bank), dan Provinsi Sumatera Barat (2 bank).

Sementara itu, selama 5 tahun terakhir, sejak tahun 2016 hingga 2020, rata-rata bank yang dicabut izin usahanya (CIU) sekitar 9 BPR/BPRS per tahun, dengan total bank yang dicabut izin usahanya sebanyak 43 BPR/BPRS . Selama LPS beroperasi, LPS telah melikuidasi 3 BPR yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan yakni BPR Handayani Ciptasehati 18 Desember 2008, BPR Handayani Ciptasejahtera 28 April 2010, dan BPR Dana Niaga Mandiri pada 13 April 2016. Ketiga BPR ini memiliki total aset sekitar Rp11,14 miliar atau sekitar 0,4% apabila dibandingkan dengan total aset BPR di Sulsel per Oktober 2020 yang sebesar Rp2,98 triliun (dari total 30 BPR/BPRS ).

Baca juga: Jumlah Rekening di Bank Naik, Pemilik Simpanan Jumbo Tahan Pengeluaran

“Jika dilihat dari trennya, selama kurun waktu 5 tahun terakhir, jumlah bank yang dicabut izin usahanya trennya mengalami penurunan. Pada tahun 2016 terdapat 10 bank yang di-CIU, sementara pada tahun 2020 terdapat 8 bank yang di-CIU,” ujarnya.

Untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada bank, kolaborasi yang sinergis antara pelaku perbankan dan regulator menjadi faktor yang paling penting. Di mana, di satu sisi, bank perlu untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme pengelolaan bank melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), praktik manajemen risiko yang andal, transparansi yang memadai, serta memberikan jasa layanan perbankan yang berkualitas tinggi kepada para nasabahnya. Sebagai bagian dari transparansi, bank wajib untuk memberikan informasi kepada nasabahnya mengenai program penjaminan simpanan oleh LPS dan persyaratan 3T-nya.

Kemudian, di sisi lain, diperlukan sinergi yang optimal dari anggota KSSK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, yang antara lain digawangi oleh BI sebagai otoritas moneter dan lender of the last resort, OJK sebagai otoritas regulator dan pengawasan industri perbankan, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, serta Kemenkeu sebagai otoritas fiskal.

Dia menjelaskan, pada 2021 LPS memiliki visi menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Bank Bangkrut Sepanjang...
Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Takut Kualat, LPS Tunda...
Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
Baru Awal Tahun 2026,...
Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
23 Bank Bangkrut, LPS...
23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Gara-gara Modal Minim
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
292 Anggota DPR Hadiri...
292 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan hingga LPS
Gantikan Purbaya sebagai...
Gantikan Purbaya sebagai Ketua LPS, Ini Profil Pendidikan Anggito Abimanyu yang Piawai Bermain Flute
Rekomendasi
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Kendaraan Kepala Komando Utara IDF di Lebanon Selatan
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Berita Terkini
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved